Ponorogo (republikjatim.com) - Sungguh biadab perilaku pemilik warung kopi di wilayah Kecamatan Kauman, Ponorogo ini. Pria ini berhasil mencabuli tujuh bocah laki-laki yang masih dibawah umur.
Dalam melakukan aksi bejatnya penjual kopi angkringan yang juga sebagai para normal ini berdalih bisa membersihkan aura negatif yang ada di badan ketujuh korban itu.
Ketujuh bocah korban kebiadaban tersangka Anton Suyono alias Yono (32) warga JL Hasanudin Desa/Kecamatan Kauman itu adalah AC (15), CBS (14), ANM (15), S (15), IF (13), IM (14) dan AEP (15). Kesemuanya warga Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Kasus pencabulan sesama jenis terhadap 7 bocah laki-laki dibawah umur itu berawal sejak Pebruari 2020 lalu hingga Jum'at (12/06/2020) kemarin.
"Tersangka ini sudah memperdayai para korbannya yang masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis kepada republikjatim.com, Jumat (19/06/2020).
Azis menceritakan kasus pencabulan (sodomi) ini berawal Pebruari 2020 lalu. Saat itu, korban AC berkenalan dengan Anton Suyono (tersangka) di warung kopi milik tersangka. Selanjutnya bertukar nomor Hand Phone (HP). Tersangka mengaku kepada AC sebagai orang pintar (paranormal) yang bisa membersihkan badan korban dari aura negatif.
"Kemudian, malam harinya sekira pukul 19.30 WIB, korban AC dan CBS ngopi di warung tersangka. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua korban diajak melakukan ritual untuk melihat jimat milik tersangka untuk membersihkan badan kedua korban dari aura negatif itu," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah dirumah tersangka, kedua korban diajak masuk ke kamar dan disuruh memakai sarung milik tersangka. Kemudian kedua korban disuruh tersangka untuk berpelukan dan korban AC disuruh memegangi alat kelamin milik CBS. Demikian sebaliknya. Kemudian, penis korban AC dab CBS dipegang tersangka dan dilakukan onani sekitar 10 menit secara bergantian.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul itu dengan cara yang sama kepada ketujuh korban. Sedangkan untuk perbuatan sodomi hanya dilakukan tersangka kepada dua korban yaitu AC dan S," tegasnya.
Azis menjelaskan perbuatan sodomi terhadap korban S dilakukan tersangka Maret 2020 di dalam kamar tersangka. Sedangkan korban AC dilakukan Jum'at (12/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB juga di kamar tersangka. Karena mengetahui anaknya jadi korban pencabulan orang tua AC melaporkan kasus itu ke Polsek Somoroto.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain 1 tikar plastik, 1 celana dalam biru, 1 botol cairan hand body merk sidia dan 1 kotak berisi dua helai benda berbentuk benang warna hitam, satu potong kulit hewan dalam keadaan kering dan sebuah benda pipih dalam keadaan kering," urainya.
Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal 82(1) jo pasal 76 E UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi