Dikirim Lewat Kantor Pos, Bea Cukai Juanda Amankan 540.320 Batang Rokok Polos dan Bercukai Palsu

republikjatim.com
AMANKAN - Petugas KPP Bea Cukai Juanda mengamankan 540.230 batang rokok illegal terdiri dari 35 merek yang diamankan dari salah satu Kantor Pos kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan pengiriman 540.320 batang rokok illegal. Ratusan ribu batang rokok illegal itu dikirim dari salah satu perusahaan rokok di pulau garam Madura. Sistem pengirimannya menggunakan paket melalui salah satu Kantor Pos di Surabaya.

"Kami (Bea Cukai Juanda) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Rokok itu diduga dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Di masa pandemi covid-19, kami tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan keuangan negara," terang Kepala KPPBC Type Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Kamis (18/06/2020) petang.

Budi merinci selama Maret 2020 hingga 13 Juni 2020, Bea Cukai Juanda menindak 82 kasus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Totalnya mencapai 84 karton. Rinciannya terdiri 2.714 slop, 27.599 bungkus, 540.230 batang rokok. Rokok ilegal ini terdiri dari 35 merek. Diantaranya NAT GEO MILD, YS PRO MILD, Gudang Ganam, DALILL, TURBO SEJATI, SDM BOLD dan lainnya.

"Dari data itu sebanyak 484.030 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 56.200 batang diduga dilekati pita cukai palsu. Total perkiraan nilai barang Rp 551 juta dengan total potensi kerugian negara Rp 320,5 juta," ungkapnya.

Budi menguraikan jika penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data tahun 2019 Bea Cukai Juanda juga sudah menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 55 penindakan. Berdasarkan data penindakan, sebagian besar pengiriman rokok ilegal berasal dari Madura dengan tujuan berbagai kota di Indonesia. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang seperti herbal, spare part, kosmetik, makanan dan sebagainya.

"Selain itu, tidak menyebutkan alamat pengirim dan penerima secara lengkap hingga sulit untuk ditelusuri dan dikembangkan," tegasnya.

Sedangkan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda, yakni terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Atas informasi itu, dilakukan analisa targeting barang kiriman khususnya terhadap barang yang berasal dari Pulau Madura. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda memeriksa fisik barang terhadap kiriman yang mendapat atensi. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Petugas PT Pos Indonesia.

"Dalam pemeriksaan kedapatan rokok tidak sesuai dengan ketentuan. Maka barang itu ditindaklanjuti Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda. Dalam pemeriksaan keaslian pita cukai, petugas menggunakan alat pendeteksi keaslian pita cukai yaitu Hologram Reader dan Ultraviolet," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Budi sebagian besar pelaku pengiriman merupakan pelanggar tidak dikenal karena tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan alamat lengkap, hanya nama kota besar saja. Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merupakan Barang yang dikuasai negara untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

"Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 menyatakan Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, Barang Kena Cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara," ungkapnya.

Begitu juga pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara menyatakan Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kalau tak ada pemiliknya nanti bisa jadi bakal dimusnahkan itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru