Sidang Kasus Suap Mega Proyek di Sidoarjo, Jaksa KPK Hadirkan Pokja ULP Penerima Suap dan Rekanan

republikjatim.com
PEMERIKSAAN SAKSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi seorang rekanan dan 3 Pokja ULP Pemkab Sidoarjo dalam sidang kesaksian di Pengadilan Tipikor Jawa Timur Juanda, Sidoarjo, Senin (06/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dengan terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Senin (06/04/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Sidoarjo dan seorang rekanan ternama.

Dalam sidang kedua ini, JPU KPK menghadirkan 4 saksi. Diantaranya Yugo Adhi Prabowo (Pokja ULP), Muchamad Bayu Setokharisma (Pokja ULP), dan Fuad Abdillah (Pokja ULP). Selain itu juga seorang rekanan pemilik CV Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo.

"Hari ini kami menghadirkan empat saksi. Tiga dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa serta seorang rekanan," terang salah satu JPU KPK, Arief Suhermanto kepada republikjatim.com, Senin (06/04/2020).

Dalam sidang ini, kedua terdakwa baik Ibnu Gopur maupun M Totok Sumedi posisinya ada di Rutan Cabang Kejati Jatim dan Rutan Medaeng). Keduanya mengikuti sidang via telekonferensi.

"Bagaimana suara sudah jelas," tanya Ketua Majelis Hakim Rohmat sebelum membuka sidang.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, baik terdakwa Ibnu Gopur maupun M Totok Sumedi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang terungkap para PNS Pemkab Sidoarjo itu juga menerima uang dari terdakwa. Diantaranya mereka menerima Rp 190 juta dari Ibnu Gofur yang memenangkan proyek pengerjaan Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21 miliar. Uang itu diberikan Ibnu Gofur melalui M Totok Sumedi. Kemudian Totok menyerahkan uang kepada Yugo Adhi Prabowo, pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP).

"Uangnya kemudian saya serahkan ke Pak Bayu (M Bayu Setokharisma) yang juga ULP," ungkap saksi Yugo di persidangan.

Selanjutnya, oleh Bayu, uang kemudian dibagi-bagi bersama rekan sesama pegawai yang berada dalam satu Pokja ULP yang menangani proyek Jalan Candi - Prasung itu.

"Saya Rp 30 juta. Teman-teman lainnya ada yang Rp 20 juta dan sisa Rp 10 juta kami masukkan kas (ULP) untuk operasional," kata Bayu yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu.

Dalam pembagian ini, Yugo yang tidak masuk dalam Pokja Jalan Candi - Prasung juga kebagian jatah uang itu. Namun para saksi itu mengaku sudah mengembalikan uang tersebut setelah kasus OTT KPK mencuat.

Sedangkan saksi lain Fuad Abdillah yang juga pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa mengaku menerima Rp 16 juta dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo, Sanadjihitu Sangaji. Menurutnya, belakangan diketahui uang itu dari terdakwa Ibnu Gofur. Pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar.

"Uang itu untuk saya dan rekan saya. Tapi uang itu.juga sudah kami kembalikan," kilah Fuad dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad itu.

Dalam sidang secara online ini, terdakwa Ibnu Gofur berada di tahanan Kejati Jatim mengikuti jalannya sidang secara live. Sementara M Totok Sumedi live dari Rutan Medaeng. Sebelum sidang berakhir, keduanya sempat diberi kesempatan untuk berbicara. Mereka (terdakwa) mengiyakan keterangan para saksi. Tidak ada uang yang dibantah atau disanggah.

Diketahui KPK dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo 7 Januari 2020 lalu, ada beberapa proyek terkait kasus dugaan korupsi ini. Diantaranya proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, pembangunan Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan proyek peningkatan Afvour Karang Pucang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus OTT ini. Mereka adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih alias Naning, Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Pengadaan Sanajihitu Sangaji. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta (rekanan) atau kontraktor. Yakni Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru