Dua Penjual Arjo Diringkus Petugas Polres Ponorogo

republikjatim.com
MIRAS - Petugas Sabhara Polres Ponorogo mengangkut barang bukti berupa arak jowo (arjo) yang dikemas dalam botol bekas air mineral dan jerigen dari dua tersangka penjual miras, Kamis (19/03/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sedikinya dua penjual miras jenis arak jowo (arjo) diringkus petugas Satuan Sabhara Polres Ponorogo. Kedua tersangka tepergok menjual dan menyimpan arjo saat petugas Satuan Shabara Polres Ponorogo menggelar razia, Kamis (19/03/2020).

Dalam razia yang dipimpin Kasat Shabara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto ini langsung menyasar ke penjual arjo. Dalam razia itu polisi berhasil mengamankan dua penjual arjo. Yakni Supri (56) warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon dan Eni Fitriana (49) warga JL Madura Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo.

"Sekarang kedua tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Shabara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto kepada republikjatim.com, Kamis (19/03/2020).

Djoko menguraikan selain polisi mengamankan kedua tersangka juga mengamankan barang buktinya. Diantaranya, dari tersangka Supri petugas berhasil menyita barang buktinya yaitu 13 botol ukuran 600 mili liter berisi miras jenis arak jowo. Sedang dari tersangka Eni Fitriani berhasil menyita barang bukti berupa arak jowo sebanyak 47 botol ukuran 1,5 Liter, 6 (enam) botol yang berisi miras jenis arak jowo ukuran 600 mili liter dan dua jerigen berisi 70 liter yang berisi miras jenis arak jowo.

"Kedua tersangka ini memang para pemain lama," tegasnya.

Sementara itu, kata Djoko kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang -Undang Kesehatan.

"Selain itu, kedua tersangka melanggar Permenkes RI Nomor : Menkes/Per/86/IV/1977 dan Permenkes RI Nomor Menkes/Per/59/II/1982 tentang Minuman Keras," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru