Batasi Iklan Cabup dan Cawabup, KPU Ajak Media Sukseskan Pilkada Sidoarjo

republikjatim.com
SOSIALISASI - Pengurus PWI Jatim, Joko Tetuko menyayangkan pembatasan iklan saat penetapan pasangan Cabup dan Cawabup Sidoarjo lantaran bisa mengebiri kebebasan pers dalam acara Media Gathering di Balkoni Kafe, Sidoarjo, Selasa (17/03/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus PWI Jawa Timur, Joko Tetuko menyayangkan pembatasan iklan bagi media massa (perusahaan pers) saat pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sidoarjo ditetapkan secara resmi oleh KPU. Pembatasan itu, bagi Joko Tetuko tidak hanya mengebiri kebebasan pers akan tetapi juga dapat memicu menurunnya tingkat partisipasi pemilih.

"Satu sisi KPU mengajak media mensosialisasikan tahapan Pilkada. Tapi disisi lain, justru membatasi iklan yang menjadi bagian dalam bisnis media saat pasangan Cabup dan Cawabup ditetapkan sebagai calon resmi. Ini masuk dalam demokrasi yang konyol," terang Joko Tetuko saat acara Media Gathering KPU dan kru media kota Delta di Balkoni Kafe, Sidoarjo, Selasa (17/03/2020).

Wartawan senior ini memaparkan seharusnya KPU merevisi peraturan pembatasan iklan dan liputan itu. Meski dalam kenyataannya sejak diundangkan peratusan pembatasan dalam kampanye itu tidak pernah digugat perusahaan media mana pun. Pembatasan itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang ini diturunkan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Karena dalam undang-undang dan peraturan itu berbenturan dengan UU Pers dan kebebasan pers," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengakui ada peran besar media dalam setiap tahapan Pilkada. Terutama sebagai penyambung informasi dari masyarakat maupun penyelenggara Pemilu baik berupa tahapan pelaksanaan maupun pengenalan kandidat dalam pilkada sidoarjo.

"Termasuk soal masyarakat dapat mengawasi dan mengetahui apa saja yang dilakukan KPU melalui media massa. Itu berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat," paparnya.

Apalagi, kata Iskak salah satu indikator kesuksesan pilkada dilihat dari tingginya tingkat partisipasi pemilih (masyarakat). Untuk itu KPU Sidoarjo sudah menyiapkan rumah pintar pemilu dan media informasi untuk keterbukaan Informasi Publik itu.

"Selain penyalur informasi, KPU Sidoarjo juga siap menerima masukan dan saran untuk peningkatan partisipasi pemilih," ungkapnya.

Sementara Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan jika media adalah mitra strategis KPU untuk memberikan informasi kepada publik serta menjadi kontrol KPU. Baginya, soal pembatasan iklan media itu sudah ditetapkan dalam undang-undang dan Peraturan KPU. Karena itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal pembatasan itu. Pihaknya menyarankan media bekerjasama dengan setiap calon sebelum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Yang mebatasi itu undang-undang. Makanya manfaatkan waktu kerjasama dengan setiap calon sebelum ditetapkan KPU. Kami juga minta KPU Sidoarjo memiliki Media Center (MC) sebagai tempat berkumpulnya insan pers. MC itu menjadi tempat saling bertukar informasi antara media dan KPU. Ini untuk meningkatkan kerjasama yang baik demi suksesnya Pilkada," tandas mantan wartawan ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru