Bandung (republikjatim.com) - RUU Cipta Kerja menunjukkan semangat kuat untuk menyelaraskan kepentingan investor dan pekerja. Dalam RUU Omnibus Law yang hangat dibicarakan ini, kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi.
Hal ini disampaikan Setia Mulyawan, Dosen Ekonomi dan Keuangan FEBI UIN Bandung dalam diskusi dengan RUU OBL: Masa Depan Pendidikan dan Dunia Kerja di sebuah kafe JL Juanda 92, Dago, Bandung. Selain Mulyawan, diskusi ini juga menghadirkan Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Izan Fautanu, Guru Besar Politik dan Hukum UIN Bandung.
Dalam paparannya, Mulyawan menjelaskan investor pasti berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.
"Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga," kata Mulyawan.
Kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak dan jaminan keberlangsungan bekerja. Bagi Mulyawan, pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja.
"Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi iklim usaha secara umum akan kondusif," ungkapnya.
Menurut Mulyawan, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker mengakomodasi dua kepentingan ini.
"Meski dalam beberapa poin, wajar jika dikritisi dengan semangat memperbaiki isinya," tegasnya.
Yang tak kalah penting, kata Mulyawan, adalah semangat RUU Omnibus Law dalam mengatasi masalah pengangguran. RUU ini memang diharapkan mendorong dengan cepat penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, lapangan kerja yang sudah ada juga tidak berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
"Ini catatan penting yang selama ini banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, terus pindah ke negara tetangga karena kita kalah kompetitif," paparnya.
Sementara jika mengutip data Kemenko Perekonomian RI Tahun 2020, Mulyawan menyebut pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Sementara masyarakat dalam kategori setengah penganggur sebanyak 8,14 juta dan pekerja paruh waktu 28,41. Total 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh.
"Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya. Di sinilah peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi