Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Mlarak Ponorogo Diringkus Polisi

republikjatim.com
PENGEDAR - Tersangka peredaran pil double L saat dimintai keterangan penyidik dan beberapa barang buktinya yang diamankan di Polsek Mlarak, Minggu (08/03/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Mlarak berhasil meringkus tersangka Fuad Ainuddin alias Jabrik (33) warga, Mlarak, Ponorogo. Tersangka diketahui mengedarkan dan menyimpan pil doubel L di rumahnya dengan total berjumlah 1.976 butir.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat mengamankan tersangka. Diantaranya, 1976 butir pil warna putih yang di permukaannya terdapat huruf LL, uang tunai Rp 413.000 hasil penjualan pil, sebuah HP merek OPPO type A15 warna merah dan 100 biji plastik klip.

"Sekarang tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Mlarak," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto kepada republikjatim.com, Minggu (08/03/2020).

Lebih jauh, Edi menceritakan Jabrik tertangkap berawal saat petugas mendapat info dari Bhabinkamtibmas Desa Gontor. Isinya ada pelaku penjual pil dauble LL. Kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Mlarak dilakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum'at (06/03/2020) sekira pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan saksi Aziz Nasrulloh Alias Gembuk (34) warga Mlarak, Ponorogo. Saksi mengaku membeli pil dauble L dari tersangka itu.

"Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan tersangka. Bahkan dalam upaya penggeledahan rumah ditemukan pil dauble L, uang, plastik klip, HP dan alat bong sabu-sabu," tegasnya.

Saat ini, kata Edi petugas Unit Reskrim Polsek Mlarak langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan penyidikan. Sedangkan tersangka dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan).

"Tersangka bakal dijerat pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru