Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Muhammad Yakub R warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangakapan pemuda 20 tahun ini karena terbukti menyimpan Pil Doubel L dan mengedarkannya ke kalangan umum.
"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pil doubel L dan karburator yang digunakan menyimpang barang haram itu," kata Kapolsek Sawoo, AKP Edi Suyono kepada republikjatim.com, Minggu (26/01/2020).
Lebih jauh, Edi menceritakan awalnya petugas mendapat informasi di Desa Grogol sering dijadikan transaksi peredaran pil dobel L. Bahkan yang mengkomsumsi obat-obatan terlarang ini kalangan para pemuda. Hal ini akhirnya meresahkan masyarakat.
"Dari pengaduan warga itu, selanjutnya Unit Reskrim menyelidiki dan mendapat keterangan kalau di Desa Grogol memang ada seseorang yang menjadi pengedar pil dobel L itu," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek asal Pacitan ini petugas menyamar dan menyanggong di salah satu rumah orang yang dicurigai sebagai pengedar pil itu. Akhirnya petugas mendapati saksi KIM (19) warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit yang sedang keluar dari rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas langsung mengejar dan menggeledahnya.
"Dari tangan KIM, kami menemukan 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Red Boll. Kemudian petugas menginterogasi dari mana mendapat pil dobel L itu. Saksi mengaku membeli obat itu dari tersangka seharga Rp 30.000. Setelah mendapat informasi itu, petugas menggerebek rumah tersangka dan menggeledahnya," tegasnya.
Tidak berhenti disitu Kapolsek menegaskan polisi terus menggeledah dan menginterograsi tersangka. Hasilnya, diperoleh barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 55 butir dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam karburator sepeda motor untuk mengkelabuhi petugas. Selain itu ada uang tunai Rp 30.000 hasil penjualan pil dobel L itu.
"Seketika tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sawoo untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi