Polisi Ringkus Pembalak Kayu Perhutani di Kawasan Pulung Ponorogo

republikjatim.com
PEMBALAK - Petugas Polsek Pulung berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti puluhan kayu gelondong, motor dan gergaji yang digunakan memotong kayu perhutani itu, Kamis (23/01/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap tersangka penebang (pembalak) kayu secara liar di kawasan hutan jati milik perhutani di wilayah Kecamatan Pulung. Penangkapan tersangka dan barang buktinya itu berdasarkan laporan dan penyelidikan.

Tersangka pembalakan kayu hutan itu adalah TM alias Imo warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Pria 33 tahun ini berhasil ditangkap atas upaya, kerja keras dan hasil kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Pulung dan Polisi Hutan (Polhut) setempat.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Pulung," kata Kapolsek Pulung, AKP Denny Fahrudianto kepada republikjatim.com, Kamis (23/01/2020).

Denny menceritakan awalnya penebangan liar kayu hutan atau pembalakan (illegal loging) berawal Rabu (22/2 /2020) sekitar jam 15.00 wib, petugas Polhubmob mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang menebang kayu di hutan. Berdasarkan informasi ini, akhirnya dua personil Polhutmob segera berpatroli di sekitar kawasan hutan itu.Di tengah perjalanan, kedua petugas melihat ada seseorang yang sedang membawa satu gelondong kayu mahoni yang dinaikkan sepeda motor.

"Setelah dikejar kedua Polhut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diintrograsi," imbuhnya.

Saat diperiksa, kata Denny polisi mendapati barang bukti lain yang disimpan tersangka di pekarangan rumahnya. Saat itu juga tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 25 gelondong kayu Jati dan 5 gelondong kayu Mahoni serta dua balok kayu jati diangkut ke Polsek Pulung.

"Selain mengamankan barang bukti kayu dari berbagai ukuran, polisi juga berhasil menyita peralatannya. Diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru untuk mengangkut kayu, sebuah gergaji dan sebuah pecok untuk menebang kayu," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru