Keterangan Korban Tidak Sinkron, Terdakwa Penganiayaan Tetap Dituntut 10 Bulan Penjara

republikjatim.com
TEMU KANGEN - Terdakwa Elok Soraiyah (36) warga Ngingas Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo bertemu keluarganya saat menunggu prosesi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (16/01/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang ibu rumah tangga Elok Soraiyah, warga Ngingas Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo dituntut 10 bulan penjara. Terdakwa dituding kasus dugaan penganiayaan dalam sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (16/01/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Efreni mengatakan terdakwa terbukti memukul sebanyak tiga kali di bagian leher dan mulut korban, Heri Purnomo (57) pada 25 September 2019 lalu. Penganiayaan ini terjadi ketika berada di rumah korban di Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Sidoarjo.

"Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar di bagian bibir atas dan luka lecet di bagian bibir bawah berdasarkan hasil visum Puskesmas Krian. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP" kata JPU, Efreni dalam persidangan.

Selain itu, kata Efreni tuntutan yang dijatuhkan untuk terdakwa sudah melalui berbagai pertimbangan. Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami memar bagian bibir atas dan lecet di bagian bawah. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan atas perbuatan itu, sebelumnya terdakwa tidak pernah terjerat masalah hukum," imbuhnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elok Soraiyah, yakni Diah Kusuma Ningrum mengaku perkara penganiayaan ini cukup aneh. Baginya, berdasarkan fakta persidangan banyak yang tidak singkron antara keterangan korban dan para saksi lainnya. Dia mencontohkan kesaksian korban yang mengaku dipukul hingga tiga kali di bagian leher dan mulut hingga menggeluarkan darah hingga menetes di kaos dalam korban.

"Padahal, faktanya kaos korban itu tidak pernah disita dan dijadikan barang bukti dalam sidang. Meski hasil visum menyatakan ada luka memar di mulut bagian atas dan luka lecet di mulut bagian bawah. Itu jelas tidak sinkron," tegasnya.

Selain itu, lanjut Diah berdasarkan keterangan korban, saat kejadian istrinya, Siti Alfiah (54) berada di dapur dan anaknya Novi berada di kamar mengetahui kejadian itu. Namun faktanya, saat kejadian itu istrinya sedang berada di sekolah dan anaknya berada di dalam kamar nomor tiga.

"Itu juga tidak sinkron antara keterangan korban dan saksi lainnya. Begitu juga saat anak korban menunjukan foto di bagian kaos dalam bapaknya yang ada darahnya. Itu bertolak belakang dengan kondisi di bagian mulut yang tidak menujukkan memar seperti hasil visum," urainya.

Bagi Diah kesaksian korban yang mengaku diledek terdakwa sarap (gila) lalu dibalas korban dengan umpatan lonte kepada terdakwa hingga terjadi pemukulan tersebut cukup janggal. Apalagi terdakwa dalam kasus ini membela martabatnya saja.

"Tidak mungkin, tiba-tiba ada umpatan kalau sebelumnya tidak ada masalah dengan klien kami. Itu yang korban tidak pernah berterus terang saat jadi saksi. Kalau melihat semua fakta seperti itu, kami berharap terdakwa bisa bebas dalam perkara ini," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru