Sidoarjo (republik jatim.com) - Bapak dua anak, Fredy Permana Yuda (30) warga Gang Sono, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Porong. Tersangka dilaporkan Nurofik (55) warga Pucang Arjo 3/3, Kerta Jaya, Gubeng, Surabaya ke polisi dengan tudingan kasus penggelapan.
Kasus penggelapan ini soal uang hasil tagihan penjualan tisu Desa Wunut, Kecamatan Porong sekitar 150 karton dengan nilai Rp 55, 883 juta. Uang itu milik PT Unirama Duta Niaga. Kini tersangka meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka penggelapan ini diamankan di rumahnya setelah dilaporkan korbannya. Tersangka dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," terang Kapolsek Porong, Kompol Wagiyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Bagas Putra RN kepada republikjatom.com, Senin (25/11/2019).
Bagas memaparkan, barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, diantaranya faktur hasil tagihan penjualan tisu. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil tagihan itu habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Ya untuk mencukupi kebutuhan keluarga saja," pungkasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi