Pengontrak Rumah Ngaku Usaha Sablon dan Dijatah Rp 9 Juta Per Bulan

republikjatim.com
KONTRAKAN - Rumah kontrakan di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo inilah yang dijadikan gudang pengepakan 5,3 juta butir pil PCC, Selasa (16/01/2018) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengontrak rumah di RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo Imam Muklison (52) selama ini mengaku sebagai pengusaha sablon. Hal ini dilakukan untuk menutup diri dari kecurigaan masyarakat dan perangkat desa setempat saat menempati rumah kontrakan itu.

Kades Sawocangkring, Sugito mengatakan pihaknya beranggapan positif ketika Imam Muklison baru mengontrak rumah di RT 7 RW 2 itu, sejak 3 bulan lalu. Hal itu lantaran Imam Muklison mengaku memiliki usaha sablon.

"Kami tak menaruh curiga karena alasannya untuk usaha sablon. Apalagi, rumah yang ditinggali Imam merupakan rumah kontrakan dan kami tak mengetahui pemilik asli rumah ini karena si pemilik tidak pernah melapor proses jual beli rumah itu ke desa," ucapnya.

Selama ini lanjut Sugito, pengontrak rumah Imam selama ini terbilang sangat tertutup. Di samping sebagai warga baru, Imam diketahui jarang berada di rumah itu. Jika datang, Imam hanya menaruh karton-karton kemudian pergi dan tak keluar rumah.

"Kami sangat kaget ketika ada kasus ini. Imam Muklis ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo karena menjadikan rumah kontrakan ini tempat penyimpanan dan atau produksi pil PCC yang masuk kategori obat terlarang . Bahkan yang disita jutaan pil beserta oven yang diduga untuk membuat pil itu serta alat-alat pengemasan dan pil siap edar," tegasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Imam Muklison mengaku diberi upah sebesar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per bulan dari seseorang yang berinisial A yang masih dalam pengejaran petugas itu. Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru