Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus PWI Sidoarjo menggelar acara Sarasehan Jurnalistik di Edotel, SMKN I Buduran, Sidoarjo, Senin (29/10/2018). Sarasehan ini, digelar acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berjalan massif di tengah maraknya berita hoaks kali ini.
Selain itu, acara bertemakan Sengketa Berita? Ayo Gunakan UU Pers ini lantaran selama ini masih sangat minim masyarakat yang memahami UU Pers. Akibatnya, banyak sengketa pers yang dibawa ke rana hukum.
Dalam acara yang berlangsung secara maksimal ini, tidak hanya diikuti Humas Pemkab Sidoarjo, tetapi juga diikuti perwakilan kampus, Ormas, mahasiswa, siswa serta tokoh masyarakat. Selain itu, juga dihadiri Humas Kanwil DJP Jatim II serta diikuti sejumlah humas dari perusahaan swasta.
"Kami menggelar acara ini, karena ada beberapa kasus sengketa pers atas produk jurnalistik, menjadi perhatian serius banyak pihak, terutama para pelaku media. Makanya kami menggelar acara sarasehan ini," terang Ketua PWI Sidoarjo, Abdul Rouf dalam pembukaan acara dengan Nara Sumber Zaenal Arifin Emka (Dosen Stikosa-AWS) dan Ame Dwi Pramesti (Humas Alfamart) ini.
Selain itu, Rouf menguraikan selama ini banyak masyarakat tidak ada yang mengerti soal sengketa pers. Akibatnya sengketa pers kerap dilaporkan ke pidana umum (kepolisian).
"Tidak ada yang tahu soal sengketa pers itu tidak bisa dipidanakan. Sengketa pers harus diselesaikan Dewan Pers. Karena ada MoU (kerjasama) Dewan Pers dan Polri. Kecuali kalau ada indikasi pidana diselesaikan secara hukum," imbuhnya.
Salah seorang pembicara acara ini, Zaenal Arifin Emka yang juga dosen Jurnalistik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya - Akademi Wartawan Surabaya (STIKOSA-AWS) menilai untuk menyelesaikan sengketa pers di daerah, Dewan Pers diminta harus lebih proaktif. Tujuannya agar masalah itu tidak berlarut-larut dan segera terselesaikan. Menurutnya, penyelesaian sengketa berita diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Karena itu perlu upaya untuk terus menerus mensosialisasikan UU Pers ke semua pihak dan lapisan masyarakat. Kami yakin masih banyak yang belum tahu tentang undang-undang ini," pintahnya.
Selain itu, Konsultan Media Kominfo Pemprop Jatim ini menguraikan selama ini sosialisasi UU Pers belum maksimal. Pihaknya berharap, Dewan Pers bisa lebih proaktif menyampaikan sosialisasi itu, terutama saat ada sengketa berita.
"Kami minta Dewan Pers proaktif turun ke bawah agar kerja jurnalistik diselesaikan dengan kerja jurnalistik dan kata-kata selesaikan dengan kata-kata. Karena pers bekerja dalam upaya memenuhi hak informasi masyarakat. Itu sesusi UU Pers," tegasnya.
Sementara narasumber lain perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Evi Rupitasari dan Humas Alfamart, Ame Dwi Pramesti lebih banyak membahas tentang mekanisme penyelesaian sengketa berita. Yakni melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Usai presentasi sesi tanya jawab pun berlangsung aktif karena hampir semua peserta berebut ingin bertanya soal sengketa berita dan UU Pers itu. Waw
Editor : Redaksi