Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (29/06/2026). Bahkan, momen pelantikan 80 Kades itu, menjadi momentum penting bagi Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin.
Usai resmi mengucap sumpah jabatan, Miftahul Anwaruddin langsung memberikan pernyataan tegas terkait langkah strategis pemerintahannya selama 8 tahun ke depan. Termasuk, diantaranya bakal menyelesaikan persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang kini tengah diselidiki pihak tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Di hadapan awak media, Kades yang akrab disapa Udin ini mengaku prioritas utama setelah dilantik adalah menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Termasuk melanjutkan relokasi Kantor Desa Damarsi demi pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.
Ketika dikonfirmasi mengenai isu krusial terkait penyelamatan TKD yang diduga beralih fungsi menjadi area komersial berupa belasan rumah kos elite, Udin menampik anggapan dirinya tinggal diam dalam perkara itu. Ia justru menyatakan kesiapannya untuk pasang badan demi mengamankan aset milik desa.
"Oh ya pasti, pasti aset desa berupa TKD itu (diselamatkan). Karena diantara tugas pokok kepala desa menjaga dan mengamankan aset. Kami tetap mengawal (masalah TKD) itu," ujar Miftahul Anwaruddin dengan tegas di selasar Pendopo Delta Wibawa.
Saat ditegaskan kembali jurnalis apakah langkah pengawalan itu, berarti TKD yang bermasalah harus ditarik dan dikembalikan statusnya seperti semula menjadi milik pemerintahan desa, Udin memberikan jawaban yang lugas.
"Harus kembali. Aset desa itu harus diselamatkan," tambahnya singkat.
Pernyataan ini menjadi sinyal hijau bagi warga Desa Damarsi pemerintah desa yang baru akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan diproses tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Langkah penegakan hukum dan pemanggilan saksi-saksi dari unsur warga maupun perangkat desa diharapkan dapat berjalan selaras dengan komitmen Kades terpilih dalam membersihkan serta mengembalikan hak-hak aset desa yang sempat menyimpang.
Sedangkan para saksi dalam perkara ini, mulai saksi pelapor, LPMD, BPD, para perangkat dan Sekretaris Desa (Sekdes) sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Begitu pula para saksi pemasok material pembangunan pembangunan rumah kos elit itu. Termasuk juga pemilik lahan yang rencananya bakal digantikan sebagai TKD pengganti itu.
Baca juga: Sebut Orangtua Sangat Terbantu, Ketua DPRD Sidoarjo Pasang Badan Desak Program MBG Tetap Lanjut
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tampaknya terus bergerak maraton mendalami dugaan kasus dugaan perubahan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi belasan rumah kos elite di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Untuk kedua kalinya, Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi, Muhammad Faroid kembali dipanggil dan diperiksa secara intensif di kantor korps adhyaksa itu pekan kemarin.
Sama seperti pemeriksaan perdana beberapa hari lalu, Faroid diperiksa bersama tiga perangkat desa lainnya dari pagi hingga sore hari. Kali ini, pemeriksaannya juga menyita waktu seharian penuh. Bedanya, hari ini Faroid harus menghadap penyidik seorang diri tanpa didampingi rekan sejawatnya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan fokus pemeriksaan hari ini memang tertuju pada satu orang pejabat desa itu saja.
"Sepertinya ada satu orang yang dimintai keterangan khusus hari ini," ungkap Sigit Sambodo saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Sekdes Damarsi.
Sigit Sambodo mengungkapkan adanya pemeriksaan lanjutan itu. Menurutnya, pemanggilan kembali Sekdes Damarsi ini dilakukan untuk mendalami serta mencocokkan fakta-fakta baru yang ditemukan tim penyidik.
"Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik," papar Sigit Sambodo.
Saat ditanya mengenai materi spesifik dari pemeriksaan maraton tersebut, Sigit masih enggan membeberkan secara detail demi kelancaran proses penyelidikan. Namun, ia memberi sinyal penanganan perkara ini terus mengalami progres yang signifikan.
"Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu, tim masih bekerja secara profesional untuk membuat terang perkara ini," tandas Kasi Pidsus. Hel/Waw
Editor : Redaksi