Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang perdana gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/06/2026). Namun, sidang yang berlangsung tertutup ini, diwarnai kejutan setelah majelis hakim menilai materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas alias "kabur".
Gugatan ini, dilayangkan Alvian Hadi Wira Waskita, Calon Kepala Desa (Cakades) Sidokepung Nomor Urut 1. Pada awal pendaftaran, gugatan itu, menyeret empat pihak sekaligus sebagai tergugat. Yakni Bupati Sidoarjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades serta H Ariantono selaku Kepala Desa (Kades) Sidokepung Terpilih.
Dinamika menarik langsung terjadi di dalam ruang sidang. Majelis hakim menilai materi gugatan dari penggugat sama sekali tidak memiliki relevansi dengan Bupati Sidoarjo maupun Kades terpilih, H Ariantono.
Akibatnya, status tergugat bagi Bupati dan Kades Terpilih resmi digugurkan. Pihak tergugat, kini menyusut menjadi dua pihak saja yakni BPD dan Panitia Pilkades Sidokepung.
H Ariantono yang sempat hadir langsung memilih keluar dari ruang sidang setelah mendapat opsi dari majelis hakim itu.
"Tadi saya ditawari majelis hakim untuk mengikuti jalannya sidang atau keluar. Alasan majelis, materi gugatan dari pihak penggugat tidak ada relevansinya dengan saya sebagai Kepala Desa terpilih. Kami menyerahkan sisa proses hukum sepenuhnya kepada BPD dan panitia," ujar Ariantono usai persidangan.
Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, Umar Wardono mengungkapkan jalannya sidang perdana selama hampir dua jam justru habis hanya untuk membedah dan memperbaiki materi gugatan dari pihak Alvian (Tata) yang dinilai tidak jelas.
"Materi gugatan dari pihak penggugat kabur dan tidak jelas. Makanya, tadi majelis hakim meminta kepada pihak penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya," ungkap Umar Wardono.
Meski demikian, Umar menyayangkan sikap pihak penggugat. Hingga sidang perdana ditutup, Panitia Pilkades selaku tergugat justru belum menerima salinan dokumen materi gugatan itu.
"Kalau kita tidak tahu materi gugatannya, bagaimana kita menyiapkan data dan argumentasi untuk mematahkan objek gugatan mereka? Namun yang jelas, tahapan pelantikan untuk Kades Terpilih tetap dilaksanakan karena belum ada keputusan hukum (yang membatalkan) apapun," tegas Umar.
Baca juga: Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi
Kendati proses persidangan di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada pekan depan, majelis hakim menegaskan proses hukum ini tidak menunda tahapan birokrasi. Pelantikan H Ariantono sebagai Kepala Desa Sidokepung terpilih dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal pada tanggal 29 Juni 2026 besok.
Menghadapi kelanjutan sidang minggu depan, Panitia Pilkades Sidokepung tidak mau tinggal diam. Dokumen gugatan menjadi krusial disusun sebagai strategi hukum yang matang.
"Kami akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selaku Pengacara Negara untuk mematahkan gugatan itu," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi