Sidoarjo (republikjatim.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri berhasil menyita aset bernilai fantastis dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal di Bandara Juanda. Aset yang diamankan meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan gram perhiasan emas, sertifikat tanah hingga dokumen operasional dalam jumlah besar.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah empat lokasi strategis. Diantaranya Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah tinggal milik terduga pelaku berinisial MT, rumah tinggal milik terduga pelaku berinisial AY.
Baca juga: Materi Gugatan Dinilai Kabur, Pelantikan Kades Terpilih Sidokepung Ariantono Tetap Digelar 29 Juni
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin merinci seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lapangan diantaranya :
Penyitaan besar-besaran ini, merupakan kelanjutan dari pengusutan Kortas Tipikor yang mengendus adanya praktik suap menyuap. Praktik lancung ini diduga melibatkan oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan ponsel bekas dari luar negeri sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
"Perusahaan importir itu, disinyalir sengaja memasukkan barang dengan memanipulasi dokumen agar tidak sesuai aturan di Pabean Juanda," ungkapnya.
Baca juga: Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi
Melalui kongkalikong dan pemberian suap, ponsel bekas ilegal ini berhasil masuk ke Indonesia tanpa melewati mekanisme pemeriksaan fisik yang diwajibkan oleh hukum.
"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh dokumen yang disita. Karena diduga kuat memuat rekam jejak manipulasi proses kepabeanan itu," pungkasnya. Hel/Ary
Editor : Redaksi