Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

republikjatim.com
SITA - Petugas DJP Jatim I, II dan III menegakkan hukum perpajakan berskala besar bertajuk Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyita 230 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 24,9 miliar, Rabu (24

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas namun terukur dalam menegakkan keadilan hukum perpajakan. Melalui aksi berskala besar bertajuk Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berhasil menyita 230 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 24,9 miliar.

​Aksi serentak yang melibatkan tiga Kantor Wilayah sekaligus Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III ini, membidik 158 wajib pajak yang membandel. Tidak tanggung-tanggung, total tunggakan pajak dari para wajib pajak itu, menembus angka Rp 621,2 miliar.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

​Penyitaan ratusan aset ini, bukanlah aksi sepihak yang dilakukan secara tiba-tiba. DJP menegaskan seluruh proses penagihan telah melewati jalur formal dan konstitusional yang panjang.

​Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor mengaku pihaknya selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif sebelum melakukan penyitaan.

"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak diberi kesempatan melalui imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa. Kegiatan ini, juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat paham bahwa penagihan dilakukan secara bertahap dan berlandaskan hukum," ujar Johny Victor.

Johny merinci alur penegakan hukum pajak sebelum penyitaan diantaranya ​Imbauan dan Konsultasi dengan memberikan ruang komunikasi bagi wajib pajak. Kemudian,​ surat teguran dengan mengingatkan kewajiban yang belum diselesaikan. Selain itu, ​surat paksa sebagai peringatan hukum terakhir dengan kekuatan eksekutorial. Serta ​penyitaan (Asset Tracing) sebagai angkah hukum jika wajib pajak tetap tidak kooperatif.

"​Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Mulai dari sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program perlindungan sosial semuanya bersumber dari kontribusi pajak masyarakat. Karena itu, penegakan hukum ini menjadi sangat krusial demi menjaga keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini sudah patuh," ungkapnya.

Baca juga: Suhu Politik Sidokepung Memanas Jelang Pelantikan, Kades Terpilih Tepis Penyerobotan Tanah Anggap Muatan Politis

​Merespons hal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra mengajak seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Hal ini, untuk bersikap proaktif dan memanfaatkan saluran komunikasi yang ada.

​"Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi. Sangat kami harapkan penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan," tegas Kakanwil DJP Jatim II.

Sementara penyitaan aset ini, berdasarkan pada regulasi kuat. Yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (yang telah diubah dengan UU No. 19/2000) serta PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Baca juga: Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

"​Meskipun aset sudah disita, pintu perdamaian belum tertutup. Penyitaan bukanlah akhir dari segalanya. Wajib Pajak masih diberikan kesempatan emas untuk melunasi hutang pajaknya. Kalau kewajiban itu, segera diselesaikan, proses penagihan dipastikan tidak akan berlanjut ke tahapan yang lebih berat, seperti lelang aset," paparnya.

​Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Jawa Timur berharap dapat menumbuhkan budaya sadar pajak.

"Termasuk, kepatuhan sukarela di tengah masyarakat, demi terwujudnya sistem perpajakan yang transparan, profesional dan berkeadilan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru