Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah konkret ini, dibuktikan melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi elektronik pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 361 titik Taxmon telah aktif beroperasi di berbagai sektor usaha di Sidoarjo.
Langkah strategis ini, diekspos dalam acara Sosialisasi Implementasi Taxmon yang digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini, dihadiri 100 pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman (restoran), perhotelan, jasa parkir hingga sektor kesenian dan hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati mengatakan penerapan Taxmon berbasis teknologi informasi ini murni bertujuan untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel.
"Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Termasuk, memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah," ujar wanita yang akrab disapa Ima ini.
Saat ini, sebaran 361 titik Taxmon yang telah terpasang. Rinciannya, sebanyak 315 titik di sektor makanan dan minuman (restoran), 20 titik di sektor jasa parkir,15 titik di sektor kesenian dan hiburan serta 11 titik di sektor jasa perhotelan.
"Petugas BPPD Sidoarjo tidak berhenti di angka itu. Saat ini, sebanyak 93 titik baru sedang dalam proses instalasi, dengan target 454 titik terpasang pada akhir Juli 2026. Tidak tanggung - tanggung, ekspansi besar-besaran kembali direncanakan pada semester kedua Tahun 2026 dengan penambahan sekitar 200 titik Taxmon lagi untuk memperluas jangkauan pengawasan," ungkap Ima.
Selain itu, Ima menambahkan optimalisasi ini akan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Sidoarjo.
"Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," tegasnya.
Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo
Sistem digitalisasi yang masif ini, terbukti membawa dampak instan pada performa keuangan daerah. Mewakili Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sidoarjo, Dr Fenny Apridawati mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi Sidoarjo di kancah nasional.
"Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Saat ini, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," kata Fenny.
Keberhasilan digitalisasi ini berkaca pada capaian luar biasa performa pajak tahun lalu. Berdasarkan data BPPD Sidoarjo, realisasi pajak restoran pada Tahun 2025 sukses menembus angka Rp 153,17 miliar. Angka ini melonjak tajam hingga 124,63 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 122,90 milar.
Untuk mensukseskan gerakan ini, Pemkab Sidoarjo tidak hanya menyasar para pelaku usaha saja. Akan tetapi, juga merangkul masyarakat luas lewat cara yang unik dan interaktif.
"Bekerja sama dengan Bank Jatim, BPPD meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Lewat program ini, warga Sidoarjo yang berbelanja atau bertransaksi di tempat usaha yang sudah memiliki Taxmon cukup mengunggah foto struk belanja mereka untuk diundi," tandasnya.
Sementara berbagai hadiah menarik disiapkan bagi warga yang beruntung membayar pajak. Diantara Smartphone, Televisi (TV) dan dengan Hadiah Utama:1 Unit Sepeda Motor Honda Vario.
"Pengundian hadiah DIJAPRI ini rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026. Melalui stimulan hadiah ini, Pemkab Sidoarjo berharap masyarakat semakin aktif dan sadar untuk selalu meminta bukti transaksi (struk) resmi setiap kali berbelanja demi mendukung pembangunan kota yang lebih maju," pungkas Fenny yang juga mantan Kepala Dinkes Pemkab Sidoarjo ini. Ary/Waw
Editor : Redaksi