Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

republikjatim.com
LAPORAN - Pengacara Dimas Yemahura Al Faruq menunjukkan bukti laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pemilik padepokan di Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo saat gelar jumpa pers, Selasa (09/06/2026) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan gangguan psikis berat, bahkan sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang dihadapinya.

​Melihat kondisi kritis itu, pengacara dan aktivis hukum Dimas Yemahura Al Faruq SH MH turun tangan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Ia secara resmi mendampingi keluarga korban untuk melaporkan perkara ini ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Wisuda ke 31 SMP - MA Bilingual Al Amanah Junwangi Cetak Generasi Unggul, Rektor UINSA Bakar Semangat Hadapi Medsos

​Dimas Yemahura Al Faruq mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi sosiologis dan psikologis korban yang masih di bawah umur yang diduga dilakukan oknum guru spiritual KSL.

​"Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami sudah masuk dalam fase gangguan psikis berat. Korban kerap mengurung diri, histeris dan bahkan ada indikasi kuat dan tindakan nyata untuk mengakhiri hidupnya. Karena beban moral dan rasa takut yang luar biasa sudah dialami korban," ujar Dimas Yemahura Al Faruq dengan nada geram saat jumpa pers, Selasa (09/06/2026).

​Dimas menjelaskan perkara ini bukan sekadar tindak pidana asusila biasa, akan tetapi sudah menjadi sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap masa depan anak. Karena itu, ia mendesak agar penyidik Satuan PPA dan PPO Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap terduga pelaku.

​"Kami meminta kepada Kapolresta beserta jajaran penyidik PPA untuk memberikan atensi khusus. Jangan biarkan korban berjuang sendirian dalam traumanya, sementara pelaku masih berkeliaran bebas tanpa jerat hukum. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak adalah harga mati. Kalau dalam waktu 1 x 24 jam belum ada penetapan tersangka sedangkan bukti dan prosesnya dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, kami akan melaksanakan upaya hukum lainnya," ungkap Dimas.

Baca juga: Krisis Kepemimpinan Bayangi OPD, Dewan Desak BKD Sidoarjo Segera Isi Ratusan Jabatan Kosong dari Kadis hingga Kasek

​Selain mengupayakan jalur hukum pidana agar pelaku segera ditangkap dan diadili, Dimas menyatakan timnya juga fokus menyelamatkan kondisi mental korban. Pihaknya, tengah berkoordinasi dengan lembaga psikologi forensik serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan trauma healing yang intensif terhadap korban yang baru memasuki usia ke 18 tahun kemarin itu.

​"Fokus kami ada dua. Pertama, memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu agar ada efek jera. Kedua, menyelamatkan nyawa dan masa depan korban melalui pendampingan psikologis total. Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai korban mendapatkan keadilan yang hakiki," tandas pengacara yang dikenal kerap membela kaum marjinal ini.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum terus melengkapi bukti-bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum psikatri. Sebuah bukti itu, untuk memperkuat konstruksi hukum di persidangan nanti. 

Baca juga: Dinodai 2 Peserta 'Ngerpek' Saat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Eks Jubir Subandi - Mimik Desak Wawancara Disiarkan Live

"Kami yakin masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Sekaligus agar tidak ada korban lainnya dengan kedok menjual nama agama," jelasnya.

Sementara secara terpisah Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati mengakui pihaknya melaksanakan penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu. Menurutnya, sampai saat ini, kasus itu belum ada tersangkanya lantaran masih menunggu gelar perkara di jajaran internalnya.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru