Sidoarjo (republikjatim.com) - Sektor pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah diguncang sorotan tajam. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menempatkan Kabupaten Sidoarjo di bawah rata-rata nasional memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Rapor merah ini, dinilai sebagai sinyal darurat yang memerlukan pembenahan radikal.
Merespons kondisi itu, pengamat pendidikan Sidoarjo, Badruz Zaman, mendesak pemerintah daerah (Pemkab Sidoarjo) dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, terbitnya Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dijadikan momentum krusial untuk membenahi sengkarut penerimaan siswa baru di Kota Udang ini.
Sebagai informasi, langkah preventif dari komisi antirasuah itu dirilis menyusul temuan SPI Pendidikan sejak 2024 yang memetakan kerawanan korupsi di sektor pendidikan. Termasuk, yang kini terpotret jelas di wilayah Sidoarjo.
Merujuk pada data resmi SPI Pendidikan, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) diukur melalui tiga dimensi utama. Yakni Dimensi Karakter, Dimensi Ekosistem dan Dimensi Tata Kelola. Sayangnya, potret pendidikan di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Saat ini, Indeks Tata Kelola Pendidikan Sidoarjo hanya menyentuh angka 60,62. Posisi itu, berada jauh di bawah rata-rata nasional. Bahkan, indikator utamanya adalah seluruh indikator dalam dimensi tata kelola di Sidoarjo kompak terpuruk di zona bawah nasional.
Salah satu titik paling rawan korupsi dan manipulasi yang disorot tajam adalah proses penerimaan siswa baru. Ini karena dalam dua tahun terakhir mengalami perubahan nomenklatur dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menanggapi ambruknya indeks tata kelola itu, Badruz Zaman mengatakan hasil survei ini tidak boleh dianggap angin lalu. Menurutnya, indek itu menjadi tamparan keras sekaligus alarm peringatan dini bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Sidoarjo.
"Angka 60,62 dan posisi di bawah rata-rata nasional ini sinyal kuat ada masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan kita yang salah. Ini tidak bisa lagi direspons dengan rutinitas biasa. Perlu ada perbaikan yang radikal, serius dan berkelanjutan," ujar Badruz Zaman, Sabtu (06/06/2026) menanggapi indeks pendidikan di Sidoarjo yang ambruk itu.
Secara khusus, lanjut aktivis yang akrab disapa Badruz ini menyoroti pelaksanaan SPMB di jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Sidoarjo. Area ini, dinilai kerap menjadi muara konflik kepentingan dan sarang praktik lancung, terutama terkait penentuan kuota siswa yang masuk di SMPN di Kota Delta.
"Masalah krusial yang hampir setiap tahun berulang adalah soal penetapan pagu peserta didik dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Di sinilah transparansi diuji. Kalau penentuan pagu dan rombel ini tidak klir (bersih) sejak awal, celah untuk ‘titip-menitip’ atau intervensi luar akan sangat terbuka lebar," ungkap Badruz Zaman.
Untuk mengakhiri praktik curang itu, Badruz mengingatkan pelaksanaan SPMB di Sidoarjo wajib patuh tanpa kompromi pada peraturan yang lebih tinggi. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kehadiran SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi cambuk sekaligus instrumen hukum yang kuat untuk memaksa jalurnya SPMB yang bersih di Sidoarjo. Badruz menggarisbawahi tiga pesan utama dalam SE KPK itu yang wajib dikawal bersama oleh masyarakat Sidoarjo.
"Pertama harus ada integritas tanpa syarat. Artinya Kepala Sekolah (Kasek), panitia SPMB dan jajaran dinas wajib menolak segala bentuk gratifikasi, suap maupun intervensi politik dan birokrasi dari pihak mana pun," tegasnya.
Kemudian yang kedua, hanya ada jalur resmi. Yakni orang tua siswa harus memutus rantai budaya mencari perantara (calo) atau memberikan imbalan demi meloloskan anaknya ke sekolah negeri favorit itu.
"Dan yang ketiga terakhir harus ada komitmen generasi emas. Yakni harus ada kolaborasi total antara pemda, sekolah dan masyarakat untuk menjaga SPMB tetap objektif, transparan dan akuntabel," pintanya.
Sementara di akhir penjelasannya, Badruz mengingatkan dampak jangka panjang jika tata kelola pendidikan ini tidak segera disembuhkan (dibenahi). Menurutnya, masa depan generasi muda Sidoarjo sedang dipertaruhkan dalam proses seleksi masuk sekolah ini.
"Pendidikan yang bersih menjadi modal utama melahirkan generasi yang berintegritas. Kalau dari pintu masuknya (SPMB) saja sudah dinodai praktik yang tidak jujur, bagaimana kita bisa berharap membangun generasi emas? SE KPK ini kesempatan emas bagi Sidoarjo untuk bersih-bersih," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi