Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

republikjatim.com
TAHAN - Tim Kejagung menetapkan 3 pimpinan BGN sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) wakilnya ISony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), Rabu (03/06/2026).

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala BGN berinisial DH (Dadan Hindayana) serta dua Wakilnya Irjen (Purn) Sony Sanjaya (SS) dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP).

​Kasus ini, memicu perhatian publik lantaran menyasar program strategis nasional yang dibiayai APBN hingga ratusan triliun rupiah. Modus yang digunakan para tersangka terbilang rapi. Yakni m mulai dari manipulasi sistem digital hingga pengadaan barang-barang mewah yang dinilai tidak masuk akal untuk operasional di lapangan.

Baca juga: Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi memberikan rincian eksklusif mengenai hasil pemeriksaan ketiga tersangka dan kronologi lancung di balik layar BGN.

​Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, pintu masuk penyelewengan ini bermula dari proses seleksi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga kuat sengaja meloloskan yayasan-yayasan tertentu yang sebenarnya tidak kompeten. Namun memiliki kedekatan khusus dengan mereka (para petinggi BGN).

​"Ada dugaan kuat terjadi intervensi dan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis tiba-tiba lolos menjadi mitra SPPG. Setelah kami dalami, ternyata yayasan - yayasan itu, terafiliasi langsung dengan para tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (03/06/2026) malam.

​Dampak dari kongkalikong ini, sangat masif. Dari ruang kendali BGN, para tersangka diduga menyedot anggaran negara dalam jumlah fantastis mencapai miliaran setiap harinya.

​"Insentif yang mengalir ke yayasan-yayasan afiliasi itu tidak main-main, mencapai miliaran rupiah per hari. Anggaran yang seharusnya turun untuk pemenuhan gizi anak-anak, justru berputar di lingkaran mereka (para tersangka) sendiri," imbuh Syarief.

​Selain manipulasi mitra, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI juga menemukan indikasi intervensi berat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga menggelembungkan harga (mark-up) serta memaksakan pengadaan barang yang sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

​Pihak tim penyidik Jampidsus Kejagung RI membeberkan ringkasan barang bukti pengadaan yang kini masuk dalam proses pemeriksaan:

Baca juga: Termotivasi Kepemimpinan Perempuan, Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman Undang Wabup Sidoarjo di Podcast

"Logikanya, apa korelasi langsung antara ribuan TV 75 inci atau puluhan ribu motor listrik senilai satu triliun dengan distribusi makanan bergizi di lapangan? Ini yang kami sebut sebagai pemborosan yang dipaksakan demi mencari keuntungan dari selisih harga (mark-up) itu," tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

​Saat ditanya mengenai total kerugian negara secara pasti, Syarief menyatakan proses audit investigatif masih terus berjalan. Tim penyidik Jampidsus kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk menghitung angka riil kerugian dalam perkara kasus dugaan korupsi yang menggurita ini.

"Kami belum bisa menyampaikan nilai total kerugian negaranya, karena semua masih dalam proses penyidikan dan audit bersama BPK dan BPKP," paparnya.

Baca juga: Geliat Ekonomi Hijau di Sidoarjo Menjanjikan, Pokmas Tsadewa Wage Taman Sukses Panen Perdana Sayur Hidroponik

​Fokus utama penyidik saat ini, lanjut Syarief melacak ke mana saja aliran uang miliaran rupiah per hari itu mengalir (follow the money). Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Untuk tambahan tersangkanya masih dalam proses penyidikan. Kalau memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain mulai perbankan, vendor swasta atau proses tindakan pencucian uang (TPPU) ke aset-aset pribadi milik para tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lagi," urainya.

​Ketiga mantan pimpinan BGN itu, kini telah ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sebenarnya untuk proses penggeledahan tidak hanya di kantor pusat BGN saja. Tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan ke rumah para tersangka hingga siang dan sore hari ini. Hasilnya, kami temukan beberapa bukti transaksi elektronik dalam kasus dugaan korupsi ini," pungkasnya didampingi para penyidik Jampidsus Kejagung RI lainnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru