Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki dugaan mafia tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo memasuki babak baru. Tim penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh ahli waris almarhum Machrom.
Pada Rabu (08/04/2026), giliran Syaikul Islam, salah satu dari empat terlapor, yang harus berhadapan dengan tim penyidik Polda Jatim. Pantauan di lapangan menunjukkan proses pemeriksaan berlangsung alot dan memakan waktu cukup lama.
Setelah hampir 5 jam berada di ruang penyidik Gedung Ditkrimum Polda Jatim, Syaikul Islam akhirnya keluar dengan raut wajah yang tampak lemas dan pucat. Didampingi seorang rekannya, ia berusaha menghindari awak media yang sudah menunggu proses pemeriksaan.
Saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatannya dalam hilangnya aset tanah ahli waris, Syaikul enggan berkomentar banyak.
"Maaf mas, saya capek! Kalau wawancara langsung ke Pak Kades (Sukorejo) saja," cetusnya singkat sambil bergegas menuju area parkir motor.
Kasus ini, mencuat setelah ahli waris almarhum Machrom mencium adanya ketidakberesan pada luas tanah milik mereka. Berikut adalah poin-poin utama sengketa itu; Obyek Sengketa adalah tanah pekarangan dengan Surat Leter C No. 1b Persil 29C Klas d II atas nama Machrom bin Matsun. Kemudian, luas lahan yang hilang yakni tanah yang semula berukuran 1.000 meter persegi menyusut drastis menjadi hanya 643 meter persegi. Ada selisih 357 meter persegi yang diduga dicatut.
Saat ini, momentum itu terbongkar. Yakni ahli waris baru menyadari berkurangnya luas tanah itu, saat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukorejo pada Tahun 2023 silam.
Selain Syaikul Islam, terdapat tiga nama lain yang terseret dalam laporan ini, termasuk perangkat desa aktif. Yakni
Suwandi (Kepala Desa Sukorejo) yang sudah diperiksa pekan kemarin. Selain itu, ada Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo) yang sudah diperiksa pekan kemarin serta Sibin (warga) yang masih dalam proses.
Dalam kasus dugaan penyerobotan tanah itu, para terlapor dibayangi oleh jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 391 terkait dugaan pemalsuan surat dan pasal 502 terkait dugaan penyerobotan lahan.
Sementara pihak ahli waris berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas aktor intelektual di balik dugaan pemalsuan dokumen ini.
"Kami hanya menuntut hak kami kembali. Sangat aneh kalau luas tanah di dokumen resmi bisa berubah tanpa persetujuan pemilik sah," ujar pihak ahli waris dalam keterangan sebelumnya.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Jatim untuk menentukan status hukum para terlapor selanjutnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi