Sidoarjo (republikjatim.com) - Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tidak hanya dibuka di 369 tempat. Yakni di 349 TPS dan 18 PPK serta di kantor KPU Sidoarjo dan di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi juga dibuka di sejumlah tempat keramaian lainnya.
Diantaranya di Pasar Tradisional, Mall, lembaga sekolah setingkat SMA/SMK dan di sekolah Taman Kanak - Kanak (TK). Tujuannya mengarahkan para pemilih untuk aktif mengecek validasi datanya agar tercover masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.
"Mulai tanggal 17 kemarin, posko GMHP bukan hanya di KPU, Dispenduk Capil, PPS dan PPK saja. Tetapi juga sudah merambah ke sejumlah tempat umum lainnya. Misalnya mall dan pasar targetnya mengajak calon pemilih mengecek validasi dirinya masuk DPT atau belum. Begitu juga di TK-TK kebanyakan siswanya masih ditunggui orangtuanya. Itu sasarannya," terang Komisioner KPU Sidoarjo, M Iskak kepada republikjatim.com, Kamis (18/10/2018).
Lebih jauh, Iskak yang menjabat Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) ini menguraikan jika dimana pun posko GMHP didirikan sepeuhnya untuk menampung seluruh masukan dari masyarakat soal DPT. Termasuk yang masuk DPT ataupun yang tidak memenuhi syarat atau belum terdaftar.
"Semua posko prinsipnya jelas melayani dan menampung keluhan. Termasuk di tempat-tempat publik. Sistem kerjanya sesuai jam kerja. Khusus yang PPS dan PPK dijaga anggota PPS dan PPK secara giliran," imbuhnya.
Untuk mengecek terdaftar di DPT atau tidak, kata Iskak yang juga Humas KPU ini bisa dilihat secara online lewat googling atau melalui aplikasi lindungihakpilihmu.co.id. Calon pemilih tinggal memasukkan nomor NIK KTP miliknya ke aplikasi online itu.
"Disitu bisa dicek. Calon pemilih masuk DPT atau tidak termasuk ditunjukkan TPSnya masuk mana," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman menegaskan selama buka posko GMHP di Kantor Dispenduk Capil Sidoarjo kemarin sudah menamlung 86 pengaduan. Rinciannya sebanyak 69 pengaduan soal DPT dan 17 lainnya soal pengaduan belum masuk DPT.
"Usai pengaduan langsung ditindaklanjuti petugas kami. Ini berlaku hingga 28 Oktober 2018 besok. Kalau setelah itu bisa masuk DPT khusus atau lainnya. Yang penting posko GMHP untuk mencover DPT secara maksimal," pungkasnya. Waw
Editor : Redaksi