Pimpinan DPRD Sidoarjo Dorong Dinas Kominfo, Dinas P3AKB dan Dikbud Batasi Penggunaan Akun Digital Anak - Anak

republikjatim.com
KUNJUNGAN - Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Rizza Ali Faizin bersama anggotanya berkunjung ke Komdigi RI untuk membahas Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Akun Digital bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan pemerintah pusat yang bakal menonaktifkan akun Media Sosial (Medsos) milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bakal dibatasi. Wacana itu, kali ini juga muncul di daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pembatasan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Akun Digital bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun yang tak lain adalah turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) itu, bakal membatasi akses anak - anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Diantaranya seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook hingga Roblox.

Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kebijakan baru ini, bertujuan melindungi anak - anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring hingga eksploitasi seksual melalui sejumlah akun digital.

Wacana Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu, mendorong sejumlah pimpinan di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Sidoarjo melaksanakan pembatasan akun Medsos bagi kalangan anak-anak itu.

Dorongan itu, salah satunya disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin. Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ansor Sidoarjo ini meminta pihak eksekutif Pemkab Sidoarjo yakni mulai Dinas Kominfo, Dinas P3AK dan Dikbud Pemkab Sidoarjo segera menindaklanjuti regulasi baru itu. Tindaklanjuti ini, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan adiksi digital.

"Kami mendorong sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo segera merespon Permen Komdigi itu. Karena, kebijakan itu, sejalan dengan semangat perlindungan bagi anak-anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar H Rizza Ali Faizin kepada republikjatim.com, Jumat  (13/03/2026).

Lebih jauh, politisi muda PKB yang sudah dua periode menjabat anggota DPRD Sidoarjo ini menilai negara atau pemerintah harus bertanggungjawab sekaligus menjamin keamanan warganya di ruang digital. Bahkan, kata Rizza Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung program pembatasan usia anak-anak dalam akses platform digital itu. 

"Pembatasan ini, bukan untuk mengekang anak-anak dalam berselancar di dunia digital. Akan tetapi, kita punya kewajiban untuk memastikan generasi muda Sidoarjo tetap bisa tumbuh sehat, cerdas dan tidak terjerumus dalam dampak negatif ruang digital," pinta polisi PKB yang akrab disapa Gus Rizza ini.

Tidak hanya itu, Rizza memastikan regulasi (peraturan) baru itu, bukan untuk mematikan kreativitas anak - anak dan generasi penerus. Akan tetapi, lebih untuk memberdayakan peran keluarga dan orangtua dalam menjaga anak-anaknya.

"Karena peraturan itu, pasti akan mendorong setiap orangtua harus kembali menjadi pengawas utama dalam penggunaan teknologi digital bagi anak-anaknya," tegas politisi muda PKB asal Daerah Pilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tulangan, Wonoayu, Prambon dan Kecamatan Krembung ini.

Karena itu, Komisi A DPRD Sidoarjo  meminta Dinas Kominfo, Dinas P3AKB, Dikbud Pemkab Sidoarjo maupun OPD terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti Permen Komdigi itu. Hal ini, dapat dilakukan dengan sosialisasi atas kebijakan itu secara massif serta memberikan edukasi kepada masyarakat atau kalangan orangtua.

"Kami mendorong Pemkab Sidoarjo memperkuat literasi digital sehat untuk melindungi anak -anak dari konten berbahaya, perundungan siber, penipuan online dan eksploitasi seksual digital. Karena, sudah saatnya kita bersama-sama harus melindungi anak-anak kita dari eksploitasi digital. Termasuk, konten yang bisa merusak tumbuh kembang anak - anak, terutama menyangkut moralitas dan psikologis anak-anak," pinta Kasatkorwil Banser Jatim ini.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Sidoarjo Mulai Dikebut, Pemkab Siapkan 7 Ruas Jalan Betonisasi 2026

Bagi Rizza diakui atau tidak, perkembangan informasi itu harus menjadi alat mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Sebaliknya, perkembangan digital bukan menjadi jebakan merampas masa depan anak-anak kita semua," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. Menurut politisi senior PKB Sidoarjo ini, meski wacana pembatasan itu masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi, akan tetapi diyakini mampu menciptakan generasi penerus yang lebih cerdas dan berakhlak karimah. Meski dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menahan perkembangan teknologi yang mempengaruhi generasi muda. Termasuk generasi Z, Alpha, hingga Beta yang akan datang.

"Meski anak-anak sekarang tidak bisa dihalangi dari pengaruh teknologi justru yang bisa dilakukan adalah memperkuat moral, pendidikan dan pengawasan baik dari sekolah maupun keluarga masing-masing," ungkap politisi PKB yang akrab  disapa Cak Nasih ini.

Bagi Nasih yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini menilai menilai kebijakan pembatasan akun Medsos bagi anak -anak merupakan langkah yang baik. Akan tetapi, juga harus disertai dengan sejumlah peraturan turunan dan penguatan peran keluarga dalam pengawasannya.

"Misalnya soal pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi berbagai aktivitas digital anak - anak. Termasuk, memberikan teladan dalam penggunaan Medsos di rumah. Orang tua juga harus menjadi bagian dari pengawasan. Tidak bisa hanya membatasi anak - anak, tetapi orang tuanya bebas mengakses konten tanpa kontrol," urai politisi PKB asal Dapil V meliputi wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini.

Baca juga: Targetkan Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis Pemudik di Terminal Bungurasih Sidoarjo

Selama ini, lanjut Nasih pembatasan itu menjadi langkah penting untuk melindungi anak - anak dari berbagai risiko di dunia maya. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Termasuk, dalam bidang pendidikan, komunikasi hingga akses informasi. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat berdampak negatif bagi anak-anak.

"Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan peraturan yang jelas dan tegas, bisa jadi mereka (anak-anak) berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia," urainya.

Tidak hanya itu, Cak Nasih menguraikan regulasi dari pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak - anak. Dengan adanya peraturan yang jelas, platform digital diharapkan ikut bertanggung jawab menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

"Termasuk, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Tapi, juga perlu kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif. Karena, perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan maupun penyedia platform digital," papar Nasih yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.

Bagi Nasih tujuan utama peraturan itu, agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan Medsos. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak. Implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan itu diantaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live serta Roblox," pungkasnya.
Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru