Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax di Lippo Plaza Sidoarjo, Kanwil DJP Jatim II Ngabuburit Spectaxcular 2026

republikjatim.com
SPT - Kanwil DJP Jatim II kampanye simpatik bertajuk Ngabuburit Spectaxcular melayani Wajib Pajak (WP) dalam melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa (03/03/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II 
menyelenggarakan kampanye simpatik bertajuk Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax Kami Dampingi Sampai Berhasil. Program ini, sebagai bentuk layanan dukungan kepada Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. 

Kegiatan ini dilaksanaka Selasa (03/03/2026) pukul 10.00 sampai 18.00 WIB, bertempat di Lippo Plaza Sidoarjo, JL Jati Raya Nomor 1 Sidoarjo. Kegiatan ini dimanfaatkan Wajib Pajak yang berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi. 

Baca juga: PWI Bersama Polresta Sidoarjo Gelar Baksos HPN 2026 dan HUT ke 80 di Griya Yatim SYD Indonesia

Selain itu, Wajib Pajak juga memperoleh layanan konsultasi dan asistensi pengisian SPT melalui Coretax yang diberikan petugas penyuluh dari Kanwil DJP Jawa Timur II.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komunikasi publik Direktorat Jenderal Pajak yang adaptif, persuasif dan humanis. Alasannya, periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H. 

"Momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra di Lippo Plaza Sidoarjo.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi momentum strategis. Alasannya, karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional. 

"Implementasi sistem baru ini, menuntut kesiapan optimal dari seluruh jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan," imbuhnya.

Rangkaian kegiatan Ngabuburit Spectaxcular ini meliputi asistensi aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax hingga Wajib Pajak berhasil melapor, konsultasi perpajakan terkait ketentuan perpajakan terkini, games dan kuis edukatif sebagai sarana peningkatan literasi pajak, pemberian doorprize dan suvenir apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT di lokasi kegiatan serta pembagian takjil kepada Wajib Pajak dan masyarakat di sekitar area kegiatan sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 3, Cakdes Termuda Kletek Taman Jarot Bintoro Usung Misi Perubahan Berbasis Nilai-Nilai Religi

"Kamimengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan DJP dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadhan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," tegas Arridel yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II sejak Februari 2026 ini.

Sejalan dengan kegiatan itu, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II juga melaksanakan kegiatan serupa. Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 mendatang.

"Kantor pelayanan tetap membuka layanan tambahan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak," jelasnya.

Kakanwil juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menunda pelaporan. Kakanwil DJP Jatim II ini juga menjelaskan Coretax dirancang agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri.

Baca juga: Jelang Lebaran, Bupati Sidoarjo Minta Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok dan Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

"Melalui sistem ini, seluruh informasi perpajakan dapat diakses secara transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak," katanya.

Melalui pendampingan langsung dan pendekatan yang interaktif, diharapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Bahkan, sekaligus memperoleh pengalaman layanan yang positif dan berorientasi pada kemudahan.

"Pelaksanaan kegiatan ini 
diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan serta mendukung keberhasilan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II. Dengan semangat pelayanan #KamiDampingiSampaiBerhasil, Kanwil DJP Jatim II berkomitmen terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu," tandasnya. Hel/Waw

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru