Sidoarjo (republikjatim.com) - Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahera Al-Faruq menanggapi laporan Bupati Sidoarjo ke Polda Jawa Timur terkait dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan Pilkada. Ia menegaskan pihaknya siap menjalani seluruh proses hukum dan membuktikan dasar laporan yang telah diajukan kliennya itu.
Dimas menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan landasan hukum dan bukti untuk menghadapi pemeriksaan di kepolisian.
"Kami siap menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim. Kami juga akan menunjukkan langkah hukum yang kami tempuh memiliki dasar yang kuat. Termasuk, soal laporan yang kami ajukan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dimas Yemahera Al Fariq kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).
Dimas menilai pernyataan pihak pelapor yang menyebut dana itu, sebagai dana kampanye atau dana Pilkada sangat memprihatinkan. Menurutnya, tudingan itu, tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.
"Kalau memang disebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada, seharusnya ada mekanisme pelaporan resmi ke KPU. Klien kami pernah mengikuti kontestasi politik. Sehingga paham betul peraturan pelaporan dana kampanye. Faktanya, dalam badan pemenangan tidak pernah ada aliran dana dari pihak yang dituduhkan itu," tegasnya.
Dimas juga menegaskan dana dari kliennya sebesar Rp 28 miliar mengalir ke PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, bukan untuk kepentingan politik. Hingga kini, lanjut Dimas, tidak pernah ada bukti sah yang menunjukkan dana itu digunakan untuk Pilkada.
"Sampai saat ini, bahkan ketika perkara diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, kami belum pernah menerima dokumen atau bukti penggunaan dana itu untuk Pilkada. Jadi jangan menggiring opini tanpa dasar dan bukti yang jelas dan kongkrit," ungkapnya.
Karena itu, Dimas meminta pihak pelapor, yang merupakan kepala daerah, dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum. Menurutnya, pejabat publik seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan tudingan agar tidak menyesatkan masyarakat.
"Kalau memang memiliki data lengkap dan rinci, silakan disampaikan secara terbuka dan diuji di proses hukum. Kami siap membuktikan dan melihat apakah laporan di Polda Jatim itu, memenuhi unsur pidana atau tidak? jelasnya.
Dimas memastikan tim kuasa hukum Rahmat Muhajirin akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Bahkan, juga siap mempertanggungjawabkan laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Bupati Sidoarjo soal pernyataan kuasa hukum Rahmat Muhajirin itu. Hel/Waw
Editor : Redaksi