Begini Penjelasan Dinsos Sidoarjo Soal Pungli BLTS Kesra Rp 400.000 Banjarkemantren Buduran Mengarah Oknum Pejabat

republikjatim.com
HEARING - Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo melaksanakan hearing bersama para pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo soal beasiswa dan pungutan liar (pungli) di DPRD Sidoarjo, Jumat (13/02/2026) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar (Pungli) senilai Rp 50.000 sampai Rp 400.000 dari Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang dialami warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menjadi perhatian serius para pejabat di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo. Usai dilaksanakan investigasi di lapangan para pejabat Dinsos Pemkab Sidoarjo menduga pemotongan itu, diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat, bukan dilakukan para pending atau petugas Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibawa naungan Dinsos Pemkab Sidoarjo.

Kasus dugaan pungli ini viral setelah 
sejumlah warga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini mengaku menjadi korban dugaan pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan oknum pejabat desa. Isu ini mendadak viral setelah diunggah di beberapa media sosial (Medsos).

Baca juga: Siswa KB TK Al Muslim Sidoarjo Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Riang Gembira

Berdasarkan data pengakuan korban pungli sejumlah warga Desa Banjarkemantren mendapat dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh sebesar Rp 900.000. Namun, mereka justru mengalami penyusutan dengan nominal yang seharusnya diterima itu dengan nilai potongan yang bervariasi.

"Kami menduga potongannya berkisar mulai dari Rp 50.000 hingga mencapai Rp 400.000 per penerima manfaat. Kami yang seharunya mendapat bantuan Rp 900.000 tapi yang kami terima hanya Rp 600.000," ujar salah seorang korban pungli.

Warga menyampaikan rasa kecewa  mendalam atas dugaan pungli itu. Bagi penerima bantuan, uang itu sangat berarti untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari yang kian mendesak. Pemotongan dana secara sepihak ini, dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Menanggapi dugaan Pungli uang bantuan itu, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo mengaku sudah bergerak cepat, Kamis (11/02/2026) kemarin. Tim Dinsos Pemkab Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), setelah malamnya kabar itu viral di beberapa media dan Medsos.

Kepala Dinsos Pemkab Sidoarjo, R Mharta Wara Kusma tegas menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana PKH warga Banjarkemantren itu. Setelah itu, Mharta menugaskan sejumlah stafnya menelusuri masalah itu di lapangan.

"Kami baru dapat kabar itu malam. Ini setelah kasus dugaan pungutan itu viral. Pagi langsung kita sidak. Saya tugaskan Pak Wildan (Kepala Bidang) ke lokasi untuk memastikan dugaan pungutan itu. Apalagi, yang viral kan jelas menyebutkan oknum PKH. Bukan!. Saya pastikan bukan (oknum PKH), tapi memang ada dugaan yang bermain oknum perangkat," jelasnya, Jumat (13/02/2026) sore usai rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Sidoarjo, M Wildan saat mendampingi Kadinsos menguraikan untuk sementara dugaan kuat oknum pelakunya sebagai pejabat desa setempat.

"Sebenarnya kejadian pencairan PKH pada 19 Desember 2025 lalu, tapi mungkin warga memosting kasusnya beberapa hari kemarin lalu mendadak viral. Berdasarkan hasil penelusuran untuk sementara, ini dari keterangan warga dugaan kuat yang terlibat itu oknum Kasun," ungkap Wildan.

Baca juga: Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Selain itu, berdasarkan keterangan warga yang dihimpun sebelumnya, pada hari pencairan terduga oknum ini menelpon warga yang dapat PKH. Dalam pembicaraan teleponnya, setiap warga dipotong rata – rata sebesar Rp 300.000.per warga penerima PKH.

"Dalam pembicaraan telepon itu, dari jumlah nominal itu oknum mencatut nama oknum di Kecamatan mendapat bagian Rp 100.000 per penerima PKH. Kemudian, perangkat desa mendapat Rp 100.000 serta dirinya mendapat Rp 100.000 per penerima PKH," urainya.

Secara spesifik untuk bantuan senilai Rp 900.000 itu, data menunjukkan jumlah warga Desa Banjarkemantren yang masuk dalam daftar penerima manfaat (KPM) untuk periode itu sebanyak 326 orang.

"Saat pencairan, paginya warga disanggong sama oknum itu di di Kantor Pos. Warga yang menerima pencairan uang, langsung menyerahkan Rp 300.000 kepada oknum," jelasnya.

Bantuan itu, lanjut Kadinsos Sidoarjo, secara teknis merupakan program PKH (Program Keluarga Harapan) Tahun Anggaran 2025 dari Kemensos RI.
Mharta menguraikan selain kasus tersebut, di Desa Banjarkemantren juga ada kasus dugaan lainnya berupa BLTS Kesra (Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat) tahun anggaran 2025 semacam PKH.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Dorong Seluruh OPD Pemkab Kolaborasi dengan BNNK Perkuat Pemberantasan Narkotika di Kota Delta

"Kami (Dinsos) menyatakan tengah menelusuri detail permasalahan dengan melibatkan unsur RT dan RW hingga perangkat desa setempat untuk mendapatkan fakta valid dugaan kuat penyimpangannya di lapangan itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mendatangi tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (10/02/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Pandean, terhadap beberapa penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) baik yang mengambil di Kantor Pos maupun di Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.

Rombongan ini mempertanyakan perkembangan berkas pelimpahan kasus dugaan tindak korupsi berupa dugaan Pungli itu dari Polda Jatim. Terutama soal, dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang diduga dilakukan salah satu oknum Kepala Dusun (Kasun) Pandean, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Warga terpaksa melaporkan ulah oknum perangkat desa ini ke penyidik Reskrim, Polda Jatim. Hal ini, setelah oknum perangkat desa ini, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atau pemotongan kepada puluhan warga yang menerima BLTS Kesra. Nilai potongan itu beragam mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000 per penerima dari bangunan sebesar Rp 900.000 per penerima. Hel/Waw

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru