Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah warga dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mendatangi tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (10/02/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Pandean, terhadap beberapa penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) baik yang mengambil di Kantor Pos maupun di Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Rombongan ini mempertanyakan perkembangan berkas pelimpahan kasus dugaan tindak korupsi berupa dugaan Pungli itu dari Polda Jatim. Terutama soal, dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang diduga dilakukan salah satu oknum Kepala Dusun (Kasun) Pandean, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Warga terpaksa melaporkan ulah oknum perangkat desa ini ke penyidik Reskrim, Polda Jatim. Hal ini, setelah oknum perangkat desa ini, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atau pemotongan kepada puluhan warga yang menerima BLTS Kesra. Nilai potongan itu beragam mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000 per penerima dari bangunan sebesar Rp 900.000 per penerima.
"Hari ini, kami kesini (Polresta) untuk mendampingi korban (pungli) dalam rangka menanyakan kasus pemotongan BLTS Kesra yang diduga dilakukan salah satu oknum Kadus Pandean," ujar Koordinator Warga Banjarkemantren, Indra Sution kepada republikjatim.com, Selasa (10/02/2026).
Lebih jauh, Indra yang juga Koordinator Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) Desa Banjarkemantren ini, usai keluar dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menguraikan oknum Kadus Pandean dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 2 Januari 2026 lalu atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi Pungli penerima BLTS Kesra itu. Laporan itu, sesuai dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami ke Polresta Sidoarjo ini, setelah kami menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan yang dilimpahkan dari penyidik Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 29 Januari 2026 kemarin. Kami hanya ingin tahu kepastian proses penyelidikannya sampai mana," ungkapnya.
Namun sayangnya, kata Indra warga Desa Banjarkemantren harus memendam rasa kecewa setelah mendapat kabar dari bagian pelayanan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang belum menerima surat pelimpahan berkas laporan kasus dugaan Pungli itu dari penyidik Polda Jatim.
"Akhirnya, kami bersama para korban membuat pengaduan (laporan) baru ke Polresta Sidoarjo soal dugaan pemotongan BLTS Kesra bagi warga Desa Banjarkemantren Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diduga dilakukan oknum Kasun Pandean itu," tegasnya.
Laporan itu, lanjut Andik disampaikan para korban di ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo. Pihaknya juga meminta membuat surat pengaduan baru itu yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo.
"Sekarang kami dan warga lainnya hanya bisa menunggu perkembangan laporan baru itu sekaligus menunggu berkas pelimpahan dari Polda Jatim. Kami sepakat kasus ini akan kami kawal hingga selesai agar tidak ada korban lainnya. Karena penerima BLTS Kesra merupakan warga yang membutuhkan secara ekonomi," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi