Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) serta Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Rabu (04/02/2026) sore. Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, dalam rangka mencari jawaban atas pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, Rabu (04/02/2026).
Dalam hearing ini, banyak pertanyaan yang disampaikan pimpinan dewan. Termasuk, beberapa pertanyaan yang diajukan para pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo soal keputusan Pemkab dan Bupati Sidoarjo membongkar pagar batas antar kedua perumahan elite di Kota Delta itu.
Namun semua pertanyaan itu, dijawab secara detail okelah jajaran dinas terkait yang turut diundang dalam hearing itu. Termasuk soal dasar hukum pembongkaran tembok batas antara perumahan lama dan perumahan baru itu.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengatakan konektivitas itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Apalagi, PSU Perumahan Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017 lalu. Karena itu, seluruh pemanfaatan lahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pengintegrasian jalan antar dua perumahan itu kewenangan pemerintah daerah. Karena Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo Tahun 2025," ujar M Bachruni Aryawan di tengah hearing.
Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Waryawan. Menurut Komang, beberapa data diantarnya hasil pertemuan antara pihak warga Desa Banjarbendo dengan pihak Perumahan Mutiara Regency soal surat keputusan rapat Forkopimda sebelum pelaksanaan pembongkaran tembok batas perumahan itu.
"Jadi sebelum tembok dibongkar, semua tahapan dan rapat koordinasi sudah dilaksanakan hingga hasilnya pimpinan daerah dan Forkopimda memutuskan pembongkaran tembok batas itu. Bukan kami tidak menghiraukan empat poin rekomendasi DPRD Sidoarjo," ungkap Komang yang merupakan jaksa ini.
Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan yang juga hadir dalam hearing itu menegaskan pihaknya sebagai satuan pengamanan, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari pimpinan daerah. Baginya, tidak ada niatan untuk melaksanakan pembongkaran tanpa keputusan pimpinan daerah.
"Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan. Tanpa ada tugas dan perintah pimpinan tidak mungkin ada pembongkaran tembok batas itu," ungkapnya.
Sementara dalam hearing itu, sempat terjadi adu argumen antara pimpinan dewan. Bahkan, ada beberapa nada tinggi dari Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin soal pelaksanaan pembongkaran tembok yang berujung dengan bentrok antara petugas Satpol PP dan warga Perumahan Mutiara Regency.
Usai dengan berbagai argumen yang terlontar dan saling tanya jawab itu, akhirnya disepakati DPRD merekomendasikan dalam sepekan ini Pemkab Sidoarjo segera melakukan kajian ulang, terkait regulasi pembongkaran tembok batas perumahan itu.
"Hari ini kita sepakat tidak ada aktifitas apapun di lokasi. Termasuk Satpol PP harus membongkar tenda dan menarik pasukannya untuk meninggalkan lokasi. Kita harus menghormati apapun hasil dari kajian regulasi pekan depan akan dirapatkan lagi dengan Pemkab Sidoarjo," tandas Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih yang memimpin rapat bersama OPD itu. Ary/Waw
Editor : Redaksi