Viral Dugaan Invetasi Properti Rp 28 Miliar, 7 Lembaga di Sidoarjo Buka Posko Pengaduan Mafia Agraria dan Perumahan

republikjatim.com
BUKA - Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Perumahan yang ada di JL Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo mulai dibuka dikoordinatori M Husein Ayatullah didampingi sejumlah aktivis dan praktisi hukum lainnya, Jumat (23/01/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Perumahan yang ada di JL Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo mulai dibuka, Jumat (23/01/2026). Pembukaan posko yang dikuatkan koalisi tujuh lembaga aktivis dan kantor bantuan hukum ini, diambil menyusul mencuatnya kembali kasus dugaan penipuan investasi perumahan (properti) senilai Rp 28 miliar yang melibatkan sejumlah petinggi daerah Sidoarjo.

Bahkan, kasus yang sudah ditangani tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri itu kini naik dari tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal itu, ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sedangkan pembukaan Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Perumahan ini, menindaklanjuti semakin maraknya laporan terkait sengketa lahan dan investasi properti yang merugikan masyarakat Sidoarjo.

Posko ini dikoordinatori, M Husein Ayatullah. Sedangkan para pendukung lembaga lainnya ada praktisi hukum Urip Prayitno bersama lembaga bantuan hukumnya dan Sigit Imam Basuki yang tak lain adalah koordinator LSM Java Corruption Watch (JCW).

​Dalam konferensi pers pembukaan posko itu, salah seorang pengacara sekaligus kuasa hukum salah satu korban, Urip Prayitno membeberkan adanya pola berulang dalam kasus yang melibatkan terlapor di Bareskrim, Mabes Polri yakni Bupati Sidoarjo, Subandi dan putranya M Rafi Wibisono melalui PT Jaya Makmur Rafi Mandiri dengan nilai laporan kerugian Rp 28 miliar. Menurutnya, jauh sebelum kasus dugaan invetasi perumahan senilai Rp 28 miliar ini viral, telah ada putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus serupa pada Tahun 2021. Yakni kasus yang melibatkan Darmiyati TS yang saat itu aktif sebagai polisi dan Subandi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo.

​"Kasus ini polanya sama, terkait penipuan dan penggelapan investasi pengembangan perumahan. Pada 2021, Bu Damayanti TS menang hingga tingkat kasasi, di mana terlapor (Subandi) memiliki kewajiban membayar sekitar Rp 2,7 hingga Rp 3 miliar, namun hingga korban hanya dibayar Rp 2,5 miliar," ujar Urip Prayitno kepada republikjatim.com, Jumat (23/01/2026) sore.

Tidak hanya itu, lanjut Urip juga ada kasus skandal jual beli tanah lainnya seluas 10 hektar di kawasan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo atau di dekat Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo. Yakni di Perumahan Royal Park Juanda. Menurut Urip berdasarkan data yang dihimpun, lahan seluas 10 hektar di Desa Kwangsan itu diduga diserobot melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bermasalah. Padahal, lahan itu secara historis terdaftar dalam Letter C Nomor 134 atas nama orang tua dari empat ahli waris sah yang menjadi kliennya saat ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"​Dugaan pelanggarannya terjadi pada
Tahun 2019, saat muncul Surat Hak Milik (SHM) di atas lahan itu, meski belum ada penyelesaian dengan ahli waris sebenarnya. Bahkan terjadi dugaan ingkar janji (Wanprestasi). Meski sempat terjadi akta perdamaian dengan kompensasi Rp1,2 miliar yang dijanjikan oleh PT Jaya Makmur Rafi Mandiri agar empat ahli waris yang mengantongi surat penetapan pengadilan, tapi hingga satu tahun berlalu, pembayaran uang kompensasi perdamaian itu, tidak pernah terealisasi atau tidak pernah dibayarkan ke klien kami," ungkapnya.

Bagi Urip pembukaan posko ini, sekaligus dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja tim Bareskrim Mabes Polri dalam menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan invetasi properti senilai Rp 28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo (Subandi) beserta putranya yang menjadi anggota Komisi A DPRD Sidoarjo (M Rafi Wibisono).

"Setahu dan pengalaman kami, kalau Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melaksanakan gelar perkara dan sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam sebuah perkara hukum jelas didukung sejumlah sejumlah bukti dan fakta yang kuat. Kami yakin Mabes Polri tidak main-main dengan perkara investasi properti ini meski terlapor (Subandi) berdalih uang Rp 28 miliar itu sebagai dana kampanye," urai Urip yang dikenal sebagai pakar hukum muda di Sidoarjo ini.

Oleh karena itu, Koordinator Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Perumahan, M Husein Ayatullah menegaskan posko ini hadir karena melihat adanya dugaan potensi masih banyak korban lain yang selama puluhan tahun memperjuangkan haknya. Mereka tidak berani mengadu secara hukum karena lawannya adalah pejabat negara dan atau terbentur kekuatan mafia tanah.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

​"Kami menduga korbannya bukan satu atau dua, tapi bisa puluhan. Kasihan masyarakat yang sudah berjuang bertahun-tahun mencari keadilan. Posko ini akan mendampingi mereka, baik secara perdata terkait kepemilikan lahan maupun laporan pidananya terkait penyerobotan lahan itu sampai selesai secara gratis tanpa dipungut biaya,"  tegas Husein melalui keterangan pers mendampingi Urip Prayitno.

Sementara posko ini bakal terbuka bagi masyarakat Sidoarjo yang merasa menjadi korban pengembang nakal maupun praktik mafia agraria (tanah) di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Terutama soal mafia tanah yang melibatkan pejabat negara.

"Semua keluhan dan pendampingan akan kami tangani terutama soal yang berkaitan dengan pejabat Sidoarjo yang kini perkaranya ditangani Bareskrim, Mabes Polri," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru