Sidoarjo (republikjatim.com) - Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Penerapan pidana kerja sosial itu juga akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur.
Hal ini setelah, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur bersama Bupati dan Walikota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025).
Salah satunya, Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta yang juga hadir dalam acara PKS itu.
Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana. Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka Jampidum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana.
Bupati Sidoarjo, Subandi menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial itu. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan tempat, sarana dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang ditandatangani bersama.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kita pastikan kerja sosial yang akan diberikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia," ujar Subandi.
Subandi juga menguraikan Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial itu. Selain itu, dirinya akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.
"Kita akan menunjuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya itu," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi