Mantan Kades Sidokerto Buduran dan Kawan-Kawannya Divonis Hukuman 4 Sampai 6 Tahun Penjara Denda Miliar Rupiah

republikjatim.com
VONIS - Mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan rekan-rekannya divonis 4 sampai 6 tahun penjara dan uang pengganti ratusan hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor JL Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di JL Raya Juanda, Sidoarjo akhirnya menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus jual beli aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Putusan itu, dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2025).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani ini, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan.

Lebih rinci, Ni Putu menjabarkan untuk terdakwa H Kastain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selain itu, terdakwa (H Kastain) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.

Sedangkan mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ali Nasikin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang dan jika masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan," tegas Ni Putu.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Untuk terdakwa lainnya, Samiun, juga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Samiun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Eko sebagai pembeli lahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami (majelis hakim) juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Dalam perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran yang dilakukan Kades berserta rekan-rekannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Tindakan itu, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen kuat aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan aset desa dilaksanakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru