Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Mojopahit, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur II, Rabu (26/11/2025). Kegiatan sebagai wadah dialog terbuka antara otoritas perpajakan dan para pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun keluhan, menerima usulan dan menjaring masukan publik. Terutama, untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.
Kegiatan dipimpin Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II sebagai penanggung
jawab layanan tertinggi. Dia didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Bagian, serta dihadiri Kepala KPP Pratama Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas. Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak
Madya Gresik turut terlibat secara aktif, dan hadir langsung Kepala KPP Madya Gresik, Agung Sumaryawan, yang menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan layanan wajib pajak di
wilayah Gresik dan sekitarnya.
Forum ini dihadiri 20 instansi dan lembaga yang mewakili penyelenggara layanan publik, pelaku usaha, pemerintah daerah, institusi pendidikan, asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan media massa.
FKP tahun ini bertema Membangun Sinergi, Memperkuat Transisi, Menuju Layanan Pajak yang Lebih Baik. Tema ini, selaras dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan dan
penguatan kepatuhan sukarela melalui layanan yang lebih mudah diakses, responsif dan terintegrasi secara digital.
Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas
layanan meningkat dan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Forum ini kami gelar untuk mendengar langsung suara masyarakat. Kami ingin memastikan masukan pengguna layanan benar-benar menjadi dasar perbaikan layanan Kanwil DJP Jatim II ke depan," ujar Plt Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir.
Dalam kesempatan ini, Kindy menjelaskan mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan DJP Online. Akan tetapi, dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax. Karena itu, diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP. Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, atau penyampaian informasi melalui
kanal tidak resmi.
"Seluruh layanan perpajakan hanya dilakukan melalui saluran resmi DJP serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak kalau menerima informasi yang mencurigakan," pintanya.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Di akhir sambutan, Kindy menegaskan jika terdapat indikasi pelanggaran terkait layanan yang diterima Wajib Pajak, pelaporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan Itjen Kemenkeu, baik melalui situs WISE (wise.kemenkeu.go.id), kontak 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id., maupun melalui alamat
Inspektorat Bidang Investigasi, dengan tetap memperhatikan kelengkapan informasi berdasarkan unsur 4W+1H.
"Asalkan laporannya selalu akurat berdasarkan fakta dan data yang memadai," tegasnya.
Sementara sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta memperoleh sosialisasi dari Penyuluh Pajak Agus Saptomo yang memberikan materi mengenai aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi serta pemaparan ringkas proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
"Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap transisi layanan berbasis sistem
terpadu, sekaligus meminimalkan kendala administratif pada masa pelaporan," katanya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai masukan. Diantaranya soal kemudahan aktivasi akun, kebutuhan informasi fitur sistem, penyesuaian administrasi perpajakan di lingkungan organisasi dan pendidikan, serta harapan atas penyederhanaan
ketentuan tertentu untuk menghindari perbedaan tafsir.
Pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II
menanggapi langsung berbagai isu itu dengan menjelaskan sejumlah usulan strategis akan diteruskan kepada Kantor Pusat untuk mendukung peningkatan kualitas layanan DJP.
Sedangkan pada sesi ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan peserta dan jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II sebagai bentuk pengesahan hasil forum serta komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa FKP menjadi sarana penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan perpajakan di wilayah DJP Jawa Timur II. Forum ini sekaligus menegaskan bahwa peningkatan layanan perpajakan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat pengguna layanan.
"Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen memperkuat kemitraan, meningkatkan responsivitas layanan dan memastikan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi penuh
Coretax. FKP menjadi fondasi strategis dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas pelayanan dan menghadirkan layanan perpajakan yang adaptif, inklusif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," pungkas Kindy. Ary/Waw
Editor : Redaksi