Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai tunai senilai Rp 500 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan teman-temanya di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Ponorogo (Pringgitan) kemarin.
Uang ratusan juta itu dipamerkan sebagai barang bukti saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka terhadap Sugiri Sancoko beserta tiga orang lainnya. Yakni Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma dan seorang rekanan (kontaktor) Sucipto.
"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta itu yang diamankan tanggal 7 November (hari Jumat) kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Setelah menggelar OTT KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (07/11/2025) kemarin, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo. Selain itu juga soal penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Hardjono Yunus Mahatma dan pihak swasta (rekanan) Sucipto.
"KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka awal dalam tindak pidana dugaan korupsi di Ponorogo," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menguraikan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Lembaga antirasuah ini juga mengamankan total uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko dan rekan-rekannya itu.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu sendiri.
"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025 kemarin, tim KPK kemudian melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan. Tim mengamankan sebanyak 13 orang," ungkapnya.
KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr Hardjono Ponorogo, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025 kemarin. Hal ini, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang itu.
Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang ratusan juta itu, yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui Ninik.
"Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu, kemudian diamankan Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap di Ponorogo," tegas Asep.
Sementara terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama yakni mulai tanggal 8 sampai 27 November 2025 mendatang.
"Penahanan itu, dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi