Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan (jual beli) jabatan dan gratifikasi. Sugiri Sancoko pun langsung ditahan di Rutan KPK.
Selain Bupati Ponorogo, KPK juga menetapkan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma serta seorang rekanan Sucipto.
"Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Lebih jauh, Asep menjelaskan terdapat tiga klaster perkara dalam kasus suap ini. Yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan pembangunan di RSUD Ponorogo dan dugaan penerimaan (gratifikasi) lainnya. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka itu.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka. Yakni Saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, saudara AGP (Agus Pramono) selaku Sekretaris Daerah yang yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD dr Hardjono Kabupaten Ponorogo dan Saudara SC (Sucipto) selaku pihak rekanan swasta RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo," ungkapnya.
Asep memaparkan tersangka Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mal/Waw
Editor : Redaksi