Atensi Presiden Prabowo Pendampingan Hukum, Sertifikasi dan Percepatan Pembangunan Ponpes Al Khoziny Buduran

republikjatim.com
RAKOR - Proses pendampingan dan solusi hukum percepatan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo dipercepat diawali Rakor di kantor BPN Sidoarjo, Rabu (05/11/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) memastikan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (05/11/2025).

Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025 mendatang. Dari Kanwil Jatim hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt Kabid AHU R Prasetyo Wibowo.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Dalam pertemuan itu, Haris Sukamto menyampaikan Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

"Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting agar seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan," ujar Haris Sukamto.

Haris Sukamto juga menekankan Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.

"Langkah ini, diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren," katanya.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Nursuliantoro mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren Al Khoziny Buduran itu.

"Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking yang akan dilaksanakan oleh Presiden RI," katanya.

Sementara Pengasuh Pesantren Al Khoziny Buduran, Kyai Muchammad Ubaidillah menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.

"Kami berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di JL Antartika, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran ini," ungkapnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

"Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru