Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Sidoarjo Pimpin Apel Akbar 3.843 Pegawai Non-ASN Sekaligus Kerja Bakti

republikjatim.com
APEL AKBAR - Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin langsung Apel Akbar Pengarahan terhadap 3.843 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/08/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin langsung Apel Akbar Pengarahan terhadap 3.843 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/08/2025).

Apel akbar ini, menjadi momentum penting dalam komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selain diikuti ribuan calon PPPK Paruh Waktu, apel ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Dr Fenny Apridawati, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin, Dandim 0816 Sidoarjo, deluruh kepala OPD dan jajaran Forkopimda Sidoarjo. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mensukseskan kebijakan pengangkatan tenaga kerja pemerintah yang adil dan berkelanjutan.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo serius memperhatikan kesejahteraan seluruh karyawan pemerintahan. Khususnya, tenaga non ASN yang sudah mengabdi selama bertahun - tahun. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.

"Kami tidak akan membiarkan mereka yang setia mengabdi tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dan harus berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugas, amanah dan profesional kerja dalam melayani masyarakat," ujar Subandi di sela-sela Apel Akbar.

Bagi Subandi, sebanyak 3.843 tenaga non ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4 serta telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari BKN yang mendorong pemerintah daerah mengangkat pegawai paruh waktu, dengan mempertimbangkan data yang telah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta kemampuan anggaran daerah.

Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4. Terhadap sisa ribuan tenaga non ASN ini, Pemkab Sidoarjo berjanji akan mencarikan solusi alternatifnya. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan ke skema outsourcing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan BKN.

"Bagi 2.311 tenaga yang belum terdata di BKN, akan kita carikan solusi yang terbaik. Yakni kita akan arahkan ke outsourcing sehingga tidak ada PHK sama sekali di Pemkab Sidoarjo," janji Subandi.

Sementara Apel Akbar yang penuh semangat ini, dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama dan kerja bakti bersama-sama di kawasan GOR Delta Sidoarjo.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempererat solidaritas dan menumbuhkan semangat gotong royong di antara para pegawai pemerintah daerah baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk, para tenaga Non-ASN Pemkab Sidoarjo yang dinyatakan tidak lolos tes penerimaan PPPK Pemkab Sidoarjo.

Ribuan pekerja ini tidak perlu gusar. Alasannya, karena Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mereka semua tetap bekerja di instansinya masing-masing tanpa dihantui pemberhentian secara sepihak.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Kemarin ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos tes PPPK. Seluruhnya akan diangkat Pemkab Sidoarjo sebagai PPPK Paruh Waktu," papar Subandi usai rapat dengan sejumlah pejabat membahas nasib ribuan tenaga Non ASN Pemkab Sidoarjo.

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin juga hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo itu.

Subandi menguraikan Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga Non ASN yang kemarin gagal ikut tes PPPK. Mereka tetap akan bekerja di instansinya masing-masing. Pemkab Sidoarjo akan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Berdasarkan datanya ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan diangkat semua sebagai P3K Paruh Waktu," ungkap Subandi yang juga mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Namun demikian, kata Subandi masih ada Pekerjaan Rumah (PR) terhadap tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Saat ini, masih ada 2.311 orang Non ASN yang tidak masuk kategori itu. Untuk PR ribuan honorer ini, Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif lain terhadap status mereka. Seperti mengalihkan pada skema outsourcing sesuai ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau alternatif lainnya.

"Untuk yang tidak diangkat juga tidak kita PHK. Nanti hanya kita ikutkan ke outsourcing. Meski di daerah lain ada yang diberhentikan," katanya.

Pengangkatan ini, kata Subandi dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Alasannya, setiap tahun, ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Karena itu, Pemkab Sidoarjo tidak merekrut pegawai baru lagi.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4. Pengangkatan itu berdasarkan surat dari BKN agar mengangkat pegawai paruh waktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan BKD serta sesuai dengan kemampuan daerah. Batas belanja 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai," urai mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Subandi menilai pengangkatan PPPK ini menjadi tindak lanjut surat BKN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi keputusan pengangkatan PPPK ini. Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar peraturan. Misalnya, melakukan pungutan atau yang lainnya dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.

"Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi untuk Pemkab Sidoarjo," tandas Subandi.

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendukung penuh kebijakan Pemkab Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non ASN yang kemarin gagal tes masuk PPPK itu. Menurutnya, pihak legislatif (DPRD Sidoarjo) mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu itu.

"Kami juga akan memastikan tidak ada penghapusan (pengurangan) tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya.
Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawal ini karena berkaitan dengan nasib ribuan warga Sidoarjo," pungkasnya. Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru