Tidak Terpengaruh Polemik, DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Rencana Pembahasan PAK APBD Tahun 2025

republikjatim.com
PARIPURNA - Pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo menggelar paripurna pembacaan surat masuk rencana pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) meski ada polemik penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Bupati Sidoarjo atas APBD 2024, Kamis (3

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo akhirnya tetap melaksanakan Rapat Paripurna tentang Rencana Pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (31/07/2025). Rapat ini menandakan jika rencana pembahasan PAK tetap dilaksanakan meski ada polemik dan beda pendapat diantaranya kalangan ekskutif Pemkab Sidoarjo.

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap melalui PAK ini, dapat menghasilkan out put pengelolaan dan manajemen anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Padahal, sebelumya Asisten Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, M Ainur Rahman didampingi Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran beserta Tim Anggaran (Timgar) lainnya menyatakan tidak akan ada PAK dalam APBD Tahun 2025. Alasannya, lantaran ada penolakan pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo melalui Pandangan Akhir (PA) sebagian besar fraksi di DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat paripurna sebelumnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Abdillah Nasih mengatakan pihaknya tidak ingin masuk maupun terjebak dalam polemik antara bisa atau tidaknya melaksanakan PAK pada APBD Tahun 2025. Hal ini, menyusul keputusan ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 Bupati Sidoarjo oleh sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sidoarjo. Alasan politis PKB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senior ini, lantaran kedua hal itu dinilai berbeda. Pihaknya, optimis PAK APBD Tahun 2025 tetap bisa diproses dan direalisasikan.

"Karena tugas itu harus sama-sama dilaksanakan legislatif berdasarkan fungsinya sebagai lembaga legislasi, penganggaran maupun sebagai lembaga pengawasan. Bagi kami, keputusan sidang paripurna menolak LPP APBD Tahun 2024 itu keputusannya sudah final. Apalagi, sudah diputuskan dalam rapat paripurna sebelumnya. Kami pun sudah melakukan cross check ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, pihak eksekutif (Pemkab Sidoarjo) juga sudah mengirim draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke Gubernur Jatim. Kalau pun nantinya, dipandang perlu dilakukan revisi atau penyempurnaan berkas Perkada, maka hal itu sudah menjadi tugasnya pihak eksekutif bukan di legislatif (dewan)," ujat H Abdillah Nasih kepada republikjatim.com, Jumat (08/08/2025).

Sedangkan soal rencana keputusan pembahasan PAK APBD Tahun 2025, bagi politisi senior yang akrab disapa Cak Nasih ini, menjadi salah satu upaya meningkatkan out put dalam pengelolaan dan manajemen keuangan daerah Kabupaten Sidoarjo ke depan. Bahkan, Nasih menilai regulasi yang menyatakan pengesahan PAK harus didahului dengan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati itu, juga masih memiliki tafsir yang beragam.

"Bagi kami, pelaksanaan PAK itu sangat krusial. Karena pelaksanaan PAK itu sudah diatur undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu,
keputusan sidang paripurna kemarin, dasarnya juga ada pada nota surat masuk dari Bupati Sidoarjo," ungkap Cak Nasih yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo ini.

Berdasarkan mekanismenya, kata Nasih DPRD Kabupaten Sidoarjo berkewajiban merespon nota surat masuk yang berisi permohonan pembahasan PAK itu. Hal ini sebagai proses dalam mengawali pembahasan di tingkat pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kemudian disampaikan dan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sidoarjo hingga dibahas bersama antara Tim Anggaran (Timgar) Pemkab dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo hingga akhirnya melahirkan keputusan penyusunan Rencana Kerja (Renja).

"Nah, semua prosedur itu, kami lalui sesuai peraturan dan perundang -undangan. Di dalam proses pembahasan PAK itu, kami masih memiliki batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan hingga persetujuan PAK APBD Tahun 2025. Semua proses akan kami lalui, mudah-mudahan tanpa kendala. Insyaallah semua akan berjalan lancar sesuai rencana sebelumnya atau dalam PAK di tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Sedangkan anggapan hasil PAK APBD.Tahun 2025 bakal muspro atau tidak bisa disahkan karena dikaitkan LPP Bupati Sidoarjo atas APBD Tahun 2024 dan langsung bakal mengunakan Perkada, Cak Nasih tidak ingin berasumsi soal penafsiran kalangan eksekutif (Pemkab) Sidoarjo itu. Bagi Cak Nasih, apa yang terjadi ke depan merupakan hasil keputusan bersama yang sudah melalui beberapa tahapan dan proses.

"Soal anggaran sebenarnya, kita tidak boleh berandai andai. Apalagi, soal apakah itu hasilnya bisa disahkan atau tidak?. Itu urusan nanti. Yang terpenting sekarang ini mekanisme dan prosedurnya telah kami lalui dengan benar hingga pelaksanaan Rapat Paripurna kemarin itu," ungkapnya.

Apalagi dalam sidang paripurna itu, lanjut Cak Nasih yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini dalam sidang paripurna kemarin dihadiri dihadiri 30 anggota DPRD Sidoarjo. Materinya sidang pertama agendanya Pembacaan Nota Surat Masuk dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang PAK APBD 2025.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Sedangkan materi sidang kedua adalah Pembacaan Surat Masuk dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026," jelas mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 ini.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo III, H Kayan SH. Menurutnya, tahapan pembahasan PAK APBD Tahun 2025 itu sudah dijadwalkan berlangsung hingga September 2025 mendatang. Terkait keputusan akhir apakah disahkan atau tidak, hal itu menurutnya bakal diputuskan nanti.

"Untuk pengambilan keputusan itu nanti. Sekarang ini yang penting proses pembahasannya tetap berjalan. Apalagi, hingga kini hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kemendagri RI soal PAK Tahun Anggaran 2025 ini belum diterima. Kami memperkirakan hal ini butuh waktu karena penolakan LPj APBD Bupati Sidoarjo merupakan hal yang relatif baru di Kemendagri. Sementara kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Proses dan timeline PAK tetap kami dilanjutkan," papar mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo ini.

Bagi politisi senior Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo ini, di dalam PAK APBD Tahun 2025 ini. terdapat beberapa perubahan peningkatan pendapatan. Akan tetapi, perubahan itu tidak terlalu signifikan. Artinya jika ada pembahasan maka hal ini menunjukkan komitmen bersama antara ekskutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) Sidoarjo.

"PAK sangat penting dan krusial untuk direalisasikan. Karena di Sidoarjo ini masih ada beberapa sektor yang membutuhkan penambahan belanja. Misalnya soal jalan rusak. Kalau kemarin perbaikannya masih belum bisa maksimal, nanti dimaksimalkan di dalam PAK. Selain itu, juga ada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), rehab dan perbaikan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), mengatasi masalah langganan banjir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan dak stunting," ungkap politisi yang dua kali menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini.

Begitu jug soal pembahasan di anggaran Tahun 2026, kata Kayan Pemkab Sidoarjo harus meningkatkan pendapatan daerahnya. Alasannya, karena masih banyak peluang untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan cara mencapainya itu. Misalnya dengan mengurangi sejumlah belanja yang tidak penting atau dengan mencari sumber - sumber dan potensi pendapatan lainnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Biasanya dalam pembahasan itu, para Kepal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau ekskutif menggunakan parameter target minimalis. Karena kekhawatiran kemungkinan target tidak bisa tercapai. Tapi, kami yakin jika di Tahun 2025 semua target sudah terlampaui semua, maka di Tahun 2026 target pendapatan harus tercapai semua. Kami optimis kalau kalau target pendapatan bisa dicapai dengan banyak cara untuk merealisasikannya. Seperti pajak rumah makan, pajak resto, pajak parkir dan masih banyak potensi pajak yang bisa dimaksimalkan untuk mendongrak PAD," tandas politisi asal Kecamatan Prambon ini.

Sementara di sisi lain, pihak eksekutif (Pemkab) Sidoarjo masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan PAK APBD Tahun 2025 ini.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman mengakui pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai hasil konsultasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kami tidak mau berspekulasi soal boleh atau tidaknya PAK digelar. Insyaallah surat dari Kemendagri akan turun, kita tunggu saja hasilnya seperti apa penjelasan dan dalilnya," ucap Ainur Rahman yang juga menjabat Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo ini," ucapnya.

Sedangkan dalam penyampaiannya Bupati Sidoarjo, Subandi menjabarkan dalam pengelolan anggaran pemerintah harus dilakukan dengan unsur kehati-hatian dan harus mematuhi regulasi yang ada. Terkait PAK ini pihaknya menargetkan ada tambahan sekitar Rp 3,2 miliar. Jika sebelumnya target kekuatan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 5.428.354.730.802 menjadi Rp 5.431.576.849.369.

"Dalam Raperda PAK APBD 2025 ini, tentunya kita berharap dapat dilanjutkan pembahasannya hingga targetnya nanti bisa segera ditetapkan," pungkas Bupati Sidoarjo asal Kecamatan Sedati ini. Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru