Kinerja Tak Realistis, Mayoritas Fraksi DPRD Sidoarjo Tolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

republikjatim.com
TOLAK - Mayoritas fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang disampaikan melalui PA Fraksi - Fraksi saat Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo, Rabu (16/07/2025) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo menolak Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (16/07/2025) sore. Penolakan itu, disampaikan setiap fraksi melalui juru bicaranya dalam bentuk Pandangan Akhir (PAK) Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Dalam gelaran rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna itu, diikuti sebanyak 47 anggota DPRD Sidoarjo. Berdasarkan absen yang diterima sekretariat maka pelaksanaan rapat paripurna itu dilaksanakan dengan quorum.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

PA Fraksi - Fraksi itu diawali dari Fraksi PKB. Juru Bicara Fraksi PKB, M Dhamroni Chudlori yang juga tercatat sebagai Ketua Fraksi PKB menyatakan menerima Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disahkan menjadi Perda itu. Penerimaan itu dengan dasar dan alasan PKB merupakan satu-satunya partai pengusung dan pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2021 - 2024.

"Karena banyak program yang dilaksankan sesuai dengan target sekaligus sesuai visi dan misi, maka sebagai partai pengusung tunggal, Fraksi PKB menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024," ujar M Dhamroni Chudlori saat membacakan PA Fraksi PKB, Rabu (16/07/2025).

Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan PA Fraksi PDI Perjuangan. Untuk PA Fraksi PDI Perjuangan dibacakan langsung Tarkit Erdianto yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Partai banteng moncong putih ini, menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan.

"Terdapat beberapa poin catatan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Beberapa poin itu, diantaranya Indeks kualitas hidup turun, jalan rusak dan banjir menunjukkan design tidak jelas dan tidak ada blue print untuk menangani dua persoalan tahunan itu. Kemudian juga masih ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menunjukkan pemerintahan bersih tidak terlaksana. Ini menunjukkan semangat membentuk pemerintahan yang bersih hanya isapan jempol saja," paparnya.

Kemudian pembacaan PA Fraksi-Fraksi dilanjutkan PA Fraksi Partai Gerindra. Dalam pembacaan Fraksi Partai Gerindra suasana langsung riuh. Hal ini lantaran pembukaan PA Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Anang Siswandoko sebagai juru bicara Fraksi Partai Gerindra langsung menyatakan menolak Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Perda. Hal ini lantaran banyaknya program visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan APBD 2024 melalui kebijakan di lapangan banyak yang tidak relevan (sesuai) dengan RPJMD Tahun 2021 sampai 2026.

"Diantaranya indikasinya adanya permainan target pendapatan belanja dan piutang pajak yang masih tinggi. Kemudian soal program Kurma dan masalah tahunan banjir dan jalan rusak. Begitu juga soal Silpa justru ada kenaikan dari Tahun 2023 sebelumnya," tegas Anang yang juga mantan kontraktor Sidoarjo ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sedangkan PA Fraksi Golkar juga menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Hal ini karena melihat program banjir dan jalan rusak masih dalam rencana dan wacana saja. Akan tetapi tidak pernah ada bukti nyata dalam penyelesaiannya.

"Di lapangan masih banyak jalan rusak dan banjir terjadi dimana-mana," ucap Jubir Partai Golkar Adil Kananta.

Sementara Fraksi PAN dibacakan Roky Wardoyo. Dalam membacakan PA Fraksi itu langsing menyatakan menolak Raperda itu.

"Kami melihat masih banyak sekolah yang rusak. Padahal penyerapan APBD 2024 cukup tinggi," tandasnya.

Untuk Fraksi PKS PPP dibacakan Afdal Muhammad Ikhsan selaku Juri Bicara. Fraksi koalisi dua partai ini juga menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 dengan berbagai catatan secara terinci.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sedangkan terakhir PA Fraksi Demokrat - Nasdem terbelah menjadi dua. Untuk Partai Demokrat menerima dan Partai Nasdem melalui Aditya Nindyawan justru sebagai juru bicara tidak menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menegaskan karena dalam paripurna ini dihadiri 47 orang anggota maka sesuai pasal 1 ayat 1 Tatib DPRD No 1 Tahun 2016 diubah Tatib 2024 tentang Tatib DPRD Sidoarjo memenuhi quorum.

"Kami minta penyampaian PA Fraksi-Fraksi disesuaikan dengan perolehan kursi secara berurutan," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru