Dipulangkan Ke Sumatera dan Makasar, Dua Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat

republikjatim.com
BEBAS - Dua narapidana kasus terorisme (Napiter), ES dan HH bebas dari Lapas Surabaya, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo dan menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis (30/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua narapidana kasus terorisme (Napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (30/05/2024). Keduanya dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat dua Napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (30/05/2024).

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Heni menjelaskan ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

"Sebelumnya keduanya menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," katanya.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

"Pihak Lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya per hari ini," tegasHeni.

Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya Jayanta menegaskan keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 kemarin," tutur Jayanta.

Jayanta menerangkan untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke Bapas di wilayah yang dituju.

"Agar bimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan Bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," paparnya.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

"ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat. Sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," urai Jayanta.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Namun, seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Kem/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru