Bupati Sidoarjo Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Proses Sertifikasi Aset Tanah Korban Lumpur Lapindo

republikjatim.com
SERAHKAN - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan sertifikat korban lumpur di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo sepakat memberantas mafia tanah, Kamis, (23/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sepakat untuk memberantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset tanah korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 Sertifikat Hak Milik (SHM) eks korban Lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (24/11/2023).

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

"Hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo ini tidak memilik kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, sudah dibagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik. Sertifikat yang dibagikan kali ini semuanya saya tanya tidak dipungut biaya (gratis). Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak," ujar Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto kepada republikjatim.com, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Hadi Tjahjanto menjelaskan besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia dan pendaftaran total sekitar Rp. 600.000 per bidang tanah. Hadi mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu, membuktikan pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah pertanahan di wilayahnya.

"Saya ingin berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sesuai dengan yang saya sampaikan yakni gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak. Makanya, kalau ditarik diluar itu tolong dilaporkan saja. Nanti akan diproses para Aparat Penegak Hukum (APH)," paparnya.

Hadi menegaskan rakyat tidak boleh dibebani atas sejumlah permasalahan tanah yang timbul dari peristiwa alam.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Saya yakinkan tidak ada dan tidak boleh ada mafia tanah yang bermain dalam sertifikasi tanah korban Lumpur Lapindo ini," tegas Hadi.

Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menegaskan fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo soal BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo juga berkolaborasi dengan BPN Sidoarjo melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi dari Desa Renokenongo yang menjadi korban Lumpur Lapindo itu.

"Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah untuk masyarakat korban bencana alam dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka," ungkap Bupati muda yang akrab siapa Gus Muhdlor ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selain itu, Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini mengungkapkan, pentingnya memberi edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo. Baginya, BPHTB dan pengurusan di BPN Sidoarjo itu benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada tanpa dipungut biaya.

"Saya ingin menggaris bawahi penegasan Pak Menteri. Kalau ada pemungutan biaya diluar regulasi yang ditentukan, maka silahkan dilaporkan saja," pungkas Gus Muhdlor yang juga alumni SMAN 4 Sidoarjo ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru