Sukseskan Program PTSL 2023, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beri Diskon 50 Persen Pajak BPHTB

republikjatim.com
PAJAK - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sosialisasi Perbup Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB ke warga Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Rabu (01/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nilai nominal pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Sampai akhir Tahun 2023 ini, Pemkab Sidoarjo memberi diskon 50 persen pembayaran.

Diskon ini diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. Kebijakan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Perbup Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang, Kecamatan Krian di balai desa setempat, Rabu (01/11/2023).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali hadir dalam kesempatan itu. Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya, warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu, mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertifikat tanahnya itu.

"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Selain itu untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat," ujar Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Rabu (01/11/2023).

Gus Muhdlor menjelaskan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai Tahun 2020 sebesar Rp 282 miliar, meningkat menjadi Rp 350 miliar di Tahun 2021. Demikian pula di Tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp 440 miliar. Sehingga Gus Muhdlor yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini pembelian berulang. Ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo. Contoh nilai jual tanah di depan jalan yang belum dicor ini sekitar Rp 300.000, tapi setelah jalan dicor Pemkab Sidoarjo nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat. Pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB. Nilainya pun akan semakin meningkat," ungkap Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Dalam kesempatan itu Gus Muhdlor berpesan kepada tim PTSL Desa untuk menuntaskan program PTSL di wilayahnya. Alasannya, dirinya melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertifikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL. Karena itu, Gus Muhdlor meminta semua Ketua Tim PTSL Desa melalui Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan permasalahan itu kepada Camat masing-masing.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Kepada semua Ketua Tim PTSL Desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada Camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal Tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian jumlahnya. Saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN Sidoarjo," tegas Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.

Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sangat mudah. Bisa melalui minimarket yang bertebaran saat ini. Bahkan bisa lewat online. Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu, pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Nantinya dari pajak itu yang akan menikmati juga warga Sidoarjo sendiri.

"Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat. Karena itu, membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju. Masuk Alfamart atau Indomaret juga bisa. Bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay atau aplikasi pembayaran online lainnya semua bisa," urainya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menegaskan dalam Perbup Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran pajak. Selain itu juga mendapat diskon untuk pembayaran BPHTB.

"Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah (BPPD). Karena banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini juga kesesuaian SPPT dan BPHTB yang ada dalam sertifikat hasil PTSL," pungkas Ari Suryono yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Pemkab Sidoarjo ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru