Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan penerapan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo memicu polemik. Masyarakat yang merasa terbebani mendesak adanya evaluasi. Sementara DPRD Sidoarjo menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menjadi ladang komersialisasi (keuntungan) berlebihan.
Ketegangan ini mencuat dalam forum hearing (dengar pendapat) antara Komisi B DPRD Sidoarjo dengan manajemen RSUD Notopuro, Rabu (29/04/2026). Hadir dalam rapat itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan), bersama anggota Komisi B DPRD Sidoarjo yakni Muzzayin dan Atok Ashari.
Azis salah satu warga Sidoarjo yang hadir dalam forum hearing ini menyampaikan kegelisahannya. Ia menilai sistem tarif per jam sangat tidak manusiawi bagi keluarga pasien yang harus menunggu lama di rumah sakit.
“Mohon dievaluasi kembali kebijakan tarif progresif. Ini (RSUD) adalah fasilitas umum untuk layanan kesehatan, bukan tempat komersial (bisnis). Banyak keluarga pasien yang harus berada di sini berjam-jam untuk menunggu kerabatnya berobat. Jangan samakan dengan mall dan lahan bisnis lainnya," keluh Azis di tengah hearing.
Keluhan lain muncul terkait tingginya tarif untuk sepeda motor serta temuan denda kehilangan karcis yang dinilai tidak memiliki landasan hukum mendasar.
Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki menyoroti denda sebesar Rp15.000 untuk motor dan Rp 30.000 untuk mobil menurutnya tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya.
"Fasilitas (RSUD) itu dibangun dari uang pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru dijadikan ladang komersialisasi," pinta Sigit Imam Basuki.
Menanggapi berbagai keluhan itu, pihak RSUD RT Notopuro Sidoarjo yang diwakili Kabag Perencanaan, dr Atho’illa menjelaskan kebijakan itu berlandaskan pada sejumlah regulasi. Yakni mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) hingga Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, dr. Atho’illa mengakui aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Pihaknya berdalih, tarif progresif juga diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan lahan oleh oknum yang menitipkan kendaraan hingga berhari - hari di halaman RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu.
"Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada dispensasi bagi pasien rawat inap dan pasien hemodialisa (cuci darah). Kami sudah menyiapkan mekanisme pendataan (parkir) khusus agar mereka tidak terbebani dengan biaya parkir," kata mantan Kepala Puskesmas Sidoarjo Kota ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus Wawan yang pimpinan rapat memberikan teguran keras. Meski mengakui tarif progresif memiliki dasar hukum, ia mengingatkan agar implementasinya tidak menanggalkan sisi empati kepada masyarakat yang sedang kesulitan.
"Tarif progresif memang diatur dalam Perda, tetapi untuk layanan publik, perlu kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang melawan sakit justru dibebani biaya parkir yang tidak wajar," pinta Gus Wawan.
Politisi PKB Sidoarjo ini bahkan membuka peluang untuk melakukan revisi Perda jika di lapangan ditemukan bukti kebijakan itu, merugikan masyarakat.
"Ini masukan penting. DPRD dan eksekutif (Pemkab Sidoarjo) akan segera mengkaji, apakah cukup dengan penyesuaian teknis atau perlu revisi Perda secara menyeluruh," paparnya.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Atok Ashari menegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2025 belum membedakan antara parkir komersial dan parkir layanan kesehatan. Menurut Atok kondisi itu bisa menimbulkan kebijakan tarif yang berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya di RSUD.
"Karena itu, kami mendesak harus ada evaluasi secara menyeluruh terutama soal Perdanya," pungkas politisi muda PKB Sidoarjo ini.
Hearing tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa manajemen RSUD harus segera melakukan evaluasi, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta melakukan sosialisasi yang lebih masif agar hak-hak pasien tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan kenyamanan fasilitas umum. Hel/Waw
Editor : Redaksi