Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Raden Tumenggung (RT) Notopuro Sidoarjo sempat menuai polemik di kalangan masyarakat Sidoarjo. Ini menyusul, banyak dari keluarga pasien yang merasa keberatan dan mencurigai adanya motif bisnis di balik kebijakan tarif parkir terbarukan itu.
Tidak ingin isu terus berkembang liar, pihak manejemen RSUD RT Notopuro Sidoarjo, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kasubag Humas RSUD RT Notopuro Sidoarjo, Rizqi Maulana Hadi dengan tegas menepis tudingan penerapan tarif progresif itu sebagai upaya rumah sakit mencari keuntungan bisnis. Ia menegaskan, RSUD RT Notopuro adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang fokus utamanya pelayanan dan bukan profit (keuntungan).
"Isu soal motif bisnis soal tarif parkir itu tidak benar. Kami hanya menjalankan regulasi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025," ujar Rizqi Maulana Hadi, Selasa (28/04/2026).
Rizqi menjelaskan operasional parkir di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo ini, memang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Fabian Duta Rama (FDR). Namun, skema tarif yang diterapkan yakni kelipatan hingga 100 persen setiap 4 jam adalah penyesuaian wajib berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
"Semua sudah sesuai dengan Perda. Kami menentukan kebijakan pasti ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Sedangkan menanggapi soal keluhan keluarga pasien yang harus menginap, Rizqi memastikan rumah sakit telah menyiapkan tarif khusus. Harapannya, agar beban ekonomi keluarga pasien tidak membengkak.
"Bagi keluarga pasien rawat inap, tarif yang dikenakan jauh lebih terjangkau. Yakni untuk motor Rp 20.000 per 3 hari dan mobil Rp 30.000 per 3 hari. Fasilitas tarif khusus ini, hanya berlaku untuk satu kendaraan saja (pilih salah satu, motor atau mobil)," tegasnya.
Sayangnya, masih banyak pengunjung mengaku tidak tahu menahu cara mendapatkan tarif murah (khusus) itu. Rizqi menjelaskan prosedurnya sangat mudah. Yakni saat proses pendaftaran rawat inap, isi formulir khusus parkir yang disediakan di meja pendaftaran.
"Kalau lupa, petugas kesehatan atau perawat di ruang perawatan akan mengingatkan keluarga pasien untuk segera mengurusnya. Informasi terkait juga tertera jelas pada papan pengumuman di pintu masuk dan keluar area parkir," katanya.
Tidak hanya pasien rawat inap, lanjut Rizqi pihak rumah sakit juga memberikan diskon kebijakan bagi pasien rawat jalan yang memerlukan waktu lama di rumah sakit. Misalnya, seperti pasien cuci darah (Hemodialisis).
"Kalau estimasi waktu tindakan medis memakan waktu lebih dari 4 jam, kami berikan kelonggaran. Misalnya, meski tindakan medis memakan waktu 6 jam, kami bisa menyesuaikan tarifnya agar tetap terjangkau mengikuti tarif 4 jam," tandas Rizqi.
Sementara pihak RSUD RT Notopuro berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan suasana dan meminta masyarakat tidak ragu untuk bertanya langsung kepada petugas RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
"Terutama, kalau mengalami kendala terkait biaya parkir di lingkungan rumah sakit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo menuai gelombang protes keras. Hal ini, karena tarif progresif itu, dinilai membebani masyarakat yang tengah tertimpa musibah. Terutama bagi keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu.
Karena itu, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki secara resmi melayangkan laporan ke Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (24/04/2026) kemarin.
Langkah tegas ini, diambil menyusul banyaknya keluhan dari keluarga pasien yang merasa "tercekik" dengan skema tarif yang diterapkan di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sistem parkir di RSUD RT Notopuro Sidoarjo menerapkan kenaikan tarif hingga 100 persen setiap durasi 4 jam. Hel/Waw
Editor : Redaksi