Disebar ke 15 Bank, Kanwil DJP Jatim I dan II Kompak Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

republikjatim.com
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kawil DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak. Pemblokiran itu untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak. Pemblokiran juga disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan Tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II, Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun Wajib Pajak itu tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberi deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak. Tujuannya, agar bisa segera melunasi tanggungannya," ujar Ali Imron.

Saat ini kata Ali Imron petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus. Pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru