PPN PMSE Terbaru 156 Pemungut Pajak, Mampu Kumpulkan Rp 13,29 Triliun Dalam 4 Tahun Terakhir

republikjatim.com
PAJAK - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II yang beralamat di JL Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (17/07/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Sampai tanggal 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah ini termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023 kemarin.

Kelima PPN PMSE itu diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc dan NCS Pearson Inc. Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk ini, sebanyak 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,29 triliun.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

"Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran Tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran Tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran Tahun 2022 dan Rp 3,15 triliun setoran Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada republikjatim.com, Senin (17/07/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan Juli 2023 ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," imbuhnya.

Ke depan, kata Dwi Astuti untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca juga: Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

"Untuk informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https:https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru