Ponorogo (republikjatim.com) - Lahan hutan jati di petak 93 wilayah RPH Tulung, BKPH Sumoroto, KPH Madiun yang masuk wilayah Desa Jenangan, Kecanatan Sampung, Ponorogo terbakar, Kamis (09/08/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga kini, belum diketahui penyebab utama kebakaran ini.
Saat api terus merembet membakar hutan jati itu, petugas Polsek Sampung dan petugas Perhutani berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya. Upaya ini agar api tidak merembet ke wilayah petak lainnya. Selain itu, petugas gabungan juga sibuk membuat ilaran sebagai batas kebakaran itu.
"Pemicu kebakaran belum bisa dipastikan. Tapi karena musim kemarau dan kekeringan api semakin cepat merembet kemana-mana. Apalagi hembusan angin kencang memicu api kian membesar dan membuat api sulit dipadamkan," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Supriyanto kepada republikjatim.com, Kamis (09/08/2018).
Supriyanto menguraikan kebakaran itu, hingga pukul 15.00 WIB, api masih mengepulkan asap tebal. Meski kondisi api sudah mulai mereda. Akibatnya, hutan jati yang terbakar diperkirakan sekitar 1,5 hektar itu tak kunjung padam.
"Api tak segera padam karena tebalnya semak yang tumbuh dibawah dan sela pohon jati. Petugas Polsek dan Koramil Sampung serta mandor hutan sudah berupaya memadamkan api yang terus berkobar secara manual agar api tidak merembet ke petak lain. Caranya menyisir atau pembersihan dan membuat ilaran keliling," imbuhnya.
Sementara itu, Supriyanto menguraikan hingga kini, terbakarnya hutan milik perhutani itu, masih dalam penyelidikan petugas. Apakah terbakarnya lahan jati di hutan Sampung itu karena balon udara, puntung rokok, atau karena adanya pembukaan lahan pertanian.
"Belum bisa dipastikan penyebabnya. Entah disengaja atau tidak kebakaran ini. Kami tidak mau berandai - andai tunggu hasil penyelidikan Polhut saja," tegasnya.
Atas kebakaran ini, jajaran Perhutani, Polri dan TNI mengimbau kepada warga agar tidak membakar hutan. Apalagi, Perhutani berjanji bakal menindak siapapun pelaku pembakaran hutan. Bahkan bakal dicari untuk diproses secara hukum. Ami/Waw
Editor : Redaksi