Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG PERDANA - Tim majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan berkas dan identitas pelaporan pelanggaran administrasi di kantor Panwaslu Sidoarjo, Rabu (01/08/2018).
SIDANG PERDANA - Tim majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan berkas dan identitas pelaporan pelanggaran administrasi di kantor Panwaslu Sidoarjo, Rabu (01/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sidang digelar 2 kali yakni diawali sidang dengan menghadirkan pelapor, Mustafad Ridwan. Kemudian pasca sidang itu, dilanjutkan sidang kedua dengan menghadirkan pelapor, Sumi Harsono.

Rata-rata, sidang pemeriksaan berkas dan identitas keduanya berlangsung sekitar 30 menit. Selanjutnya, sidang bakal dilanjutkan, Jumat (03/08/2018) dengan pembacaan isi laporan dari kedua pelapor.

"Sidang awal ini baru pemeriksaan awal berkas dan identitas pelapor. Hasilnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses sidang lanjutan dengan menghadirkan pelapor, terlapor serta para saksi dari pelapor dan terlapor," terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rasul yang juga menjabat Ketua Majelis Hakim persidangan ini kepada republikjatim.com, Rabu (01/08/2018).

Lebih jauh, Rasul mengungkapkan persidangan pelanggaran administrasi ini, lantaran KPU Sidoarjo dalam berita acaranya kedua Bacaleg ini dinyatakan TMS pada 18 Juli 2018. Namun kedua Bacaleg ini baru menerima surat pemberitahuan TMS itu pada 20 Juli 2018.

"Karena dianggap kadaluarsa pemberitahuan itu, akhirnya kedua pelapor melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu ke Panwaslu Sidoarjo. Lambatnya pemberitahuan ini membuat kedua Bacaleg tidak berkutik untuk melaksanakan gugatan sengketa Pemilu," imbuhnya.

Rasul memastikan dari sekitar 600 lebih Bacaleg yang mendaftar ke KPU Sidoarjo, hanya 2 Bacaleg PDIP dan PBB itu yang mengajukan laporan gugatan pelanggaran administrasi itu.

"Ya hanya kedua Bacaleg itu, lainnya tidak ada yang melakukan gugatan atau sengketa," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pelapor, Sumi Harsono menegaskan jika upaya yang dilakukan merupakan sebuah ikhtiar. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, seharusnya Bacaleg lainnya sibuk mendekati konstituen, akan tetapi pihaknya sibuk mengurusi sidang dugaan pelanggaran administrasi itu.

"Ini ikhtiar kami yang punya hak sama sebagai warga negara sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo awal pekan ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara…

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana…

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 di SMK YPM 8 Sidoarjo ditutup dengan cara yang tidak biasa.…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…