Lima Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Ekstrem Dituntut Berbeda-Beda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem (track exstreem) di jalur Lingkar Timur persidangannya memasuki tahap tuntutan. Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 560 juta ini, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda. Tiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kendati dituntut berbeda-beda dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, akan tetapi rata-rata para penasehat hukum terdakwa tetap berharap para kliennya mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

Dalam tuntutannya JPU menilai kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengerjakan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu. Namun sayangnya kelima terdakwa yakni Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudparpora Pemkab Sidoarjo, H Usman (CV Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (rekanan) Denni (rekanan) dan Sumartono (53) selaku konsultan proyek dituntut berbeda-beda.

Rinciannya, mantan Sekertaris Disbudparpora Sidoarjo, Mulyadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Denny dan Hadi Purtanto di tuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa H Usman dan Sumartono hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Para terdakwa ini selalu kooperatif dan mengikuti setiap persidangan. Salah satunya juga mengembalikan kerugian negara. Itulah yang bisa dibuat pertimbangan dalam persidangan. Selain itu para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Itulah yang meringan," kata tim JPU Kejari Sidoarjo, Wahid dalam membacakan dalil pertimbangan, Senin (03/07/2018) petang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi, yakni Bambang Wiriantono mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya atas tuntutan itu. Hasilnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Klien kami sudah mengakui perbuatannya dan melaksanakan secara prosedural sesuai peraturan. Hanya dalam pengawasannya tidak bekerja secara optimal. Kami minta putusannya bisa lebih ringan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa H Usman dan Sumartono yakni, Alek Imawan. Pihaknya berharap hukuman lebih ringan terhadap kliennya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…