Lima Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Ekstrem Dituntut Berbeda-Beda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem (track exstreem) di jalur Lingkar Timur persidangannya memasuki tahap tuntutan. Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 560 juta ini, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda. Tiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kendati dituntut berbeda-beda dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, akan tetapi rata-rata para penasehat hukum terdakwa tetap berharap para kliennya mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

Dalam tuntutannya JPU menilai kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengerjakan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu. Namun sayangnya kelima terdakwa yakni Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudparpora Pemkab Sidoarjo, H Usman (CV Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (rekanan) Denni (rekanan) dan Sumartono (53) selaku konsultan proyek dituntut berbeda-beda.

Rinciannya, mantan Sekertaris Disbudparpora Sidoarjo, Mulyadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Denny dan Hadi Purtanto di tuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa H Usman dan Sumartono hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Para terdakwa ini selalu kooperatif dan mengikuti setiap persidangan. Salah satunya juga mengembalikan kerugian negara. Itulah yang bisa dibuat pertimbangan dalam persidangan. Selain itu para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Itulah yang meringan," kata tim JPU Kejari Sidoarjo, Wahid dalam membacakan dalil pertimbangan, Senin (03/07/2018) petang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi, yakni Bambang Wiriantono mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya atas tuntutan itu. Hasilnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Klien kami sudah mengakui perbuatannya dan melaksanakan secara prosedural sesuai peraturan. Hanya dalam pengawasannya tidak bekerja secara optimal. Kami minta putusannya bisa lebih ringan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa H Usman dan Sumartono yakni, Alek Imawan. Pihaknya berharap hukuman lebih ringan terhadap kliennya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menerima hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih…

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…