Lima Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Ekstrem Dituntut Berbeda-Beda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem (track exstreem) di jalur Lingkar Timur persidangannya memasuki tahap tuntutan. Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 560 juta ini, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda. Tiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kendati dituntut berbeda-beda dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, akan tetapi rata-rata para penasehat hukum terdakwa tetap berharap para kliennya mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

Dalam tuntutannya JPU menilai kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengerjakan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu. Namun sayangnya kelima terdakwa yakni Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudparpora Pemkab Sidoarjo, H Usman (CV Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (rekanan) Denni (rekanan) dan Sumartono (53) selaku konsultan proyek dituntut berbeda-beda.

Rinciannya, mantan Sekertaris Disbudparpora Sidoarjo, Mulyadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Denny dan Hadi Purtanto di tuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa H Usman dan Sumartono hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Para terdakwa ini selalu kooperatif dan mengikuti setiap persidangan. Salah satunya juga mengembalikan kerugian negara. Itulah yang bisa dibuat pertimbangan dalam persidangan. Selain itu para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Itulah yang meringan," kata tim JPU Kejari Sidoarjo, Wahid dalam membacakan dalil pertimbangan, Senin (03/07/2018) petang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi, yakni Bambang Wiriantono mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya atas tuntutan itu. Hasilnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Klien kami sudah mengakui perbuatannya dan melaksanakan secara prosedural sesuai peraturan. Hanya dalam pengawasannya tidak bekerja secara optimal. Kami minta putusannya bisa lebih ringan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa H Usman dan Sumartono yakni, Alek Imawan. Pihaknya berharap hukuman lebih ringan terhadap kliennya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Oknum Kades di Gresik Diduga Tipu Perusahaan Sidoarjo, Transaksi Lahan Rp 4 Miliar Baru Bayar Seperempat

Oknum Kades di Gresik Diduga Tipu Perusahaan Sidoarjo, Transaksi Lahan Rp 4 Miliar Baru Bayar Seperempat

Selasa, 14 Jul 2026 10:32 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penipuan transaksi aset properti kembali mencuat di wilayah hukum Sidoarjo. Kali ini, sebuah perusahaan properti PT…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penurunan permukaan tanah yang memicu kebocoran tanggul di titik P10D Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali…

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki Tahun Ajaran baru 2026/2027, suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti KB TK Al Muslim Sidoarjo. Sebanyak 186 siswa…

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus tancap gas dalam menuntaskan proyek infrastruktur strategis. Kali ini, perhatian tertuju pada peningkatan…

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan komunitas penggiat lingkungan dari berbagai bank sampah di seluruh Kabupaten Sidoarjo berkumpul di Perumahan Taman Surya…