Lima Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Ekstrem Dituntut Berbeda-Beda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem (track exstreem) di jalur Lingkar Timur persidangannya memasuki tahap tuntutan. Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 560 juta ini, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda. Tiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kendati dituntut berbeda-beda dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, akan tetapi rata-rata para penasehat hukum terdakwa tetap berharap para kliennya mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

Dalam tuntutannya JPU menilai kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengerjakan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu. Namun sayangnya kelima terdakwa yakni Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudparpora Pemkab Sidoarjo, H Usman (CV Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (rekanan) Denni (rekanan) dan Sumartono (53) selaku konsultan proyek dituntut berbeda-beda.

Rinciannya, mantan Sekertaris Disbudparpora Sidoarjo, Mulyadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Denny dan Hadi Purtanto di tuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa H Usman dan Sumartono hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Para terdakwa ini selalu kooperatif dan mengikuti setiap persidangan. Salah satunya juga mengembalikan kerugian negara. Itulah yang bisa dibuat pertimbangan dalam persidangan. Selain itu para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Itulah yang meringan," kata tim JPU Kejari Sidoarjo, Wahid dalam membacakan dalil pertimbangan, Senin (03/07/2018) petang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi, yakni Bambang Wiriantono mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya atas tuntutan itu. Hasilnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Klien kami sudah mengakui perbuatannya dan melaksanakan secara prosedural sesuai peraturan. Hanya dalam pengawasannya tidak bekerja secara optimal. Kami minta putusannya bisa lebih ringan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa H Usman dan Sumartono yakni, Alek Imawan. Pihaknya berharap hukuman lebih ringan terhadap kliennya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mendorong kolaborasi media, pemerintah, pemuda dan pelaku pariwisata untuk…