Lima Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Ekstrem Dituntut Berbeda-Beda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.
TAK SAMA - Sebanyak 5 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem (track extreem) di lingkar timur Sidoarjo dituntut berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (02/07/2018) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem (track exstreem) di jalur Lingkar Timur persidangannya memasuki tahap tuntutan. Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 560 juta ini, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda. Tiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kendati dituntut berbeda-beda dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, akan tetapi rata-rata para penasehat hukum terdakwa tetap berharap para kliennya mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

Dalam tuntutannya JPU menilai kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengerjakan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu. Namun sayangnya kelima terdakwa yakni Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudparpora Pemkab Sidoarjo, H Usman (CV Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (rekanan) Denni (rekanan) dan Sumartono (53) selaku konsultan proyek dituntut berbeda-beda.

Rinciannya, mantan Sekertaris Disbudparpora Sidoarjo, Mulyadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Denny dan Hadi Purtanto di tuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa H Usman dan Sumartono hanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Para terdakwa ini selalu kooperatif dan mengikuti setiap persidangan. Salah satunya juga mengembalikan kerugian negara. Itulah yang bisa dibuat pertimbangan dalam persidangan. Selain itu para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Itulah yang meringan," kata tim JPU Kejari Sidoarjo, Wahid dalam membacakan dalil pertimbangan, Senin (03/07/2018) petang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi, yakni Bambang Wiriantono mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya atas tuntutan itu. Hasilnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Klien kami sudah mengakui perbuatannya dan melaksanakan secara prosedural sesuai peraturan. Hanya dalam pengawasannya tidak bekerja secara optimal. Kami minta putusannya bisa lebih ringan," pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa H Usman dan Sumartono yakni, Alek Imawan. Pihaknya berharap hukuman lebih ringan terhadap kliennya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…