Surabaya (republikjatim.com) - Euforia Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/LPKA se Jawa Timur. Sebanyak 48 Andikpas mendapat pengurangan masa hukuman (remisi).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam siaran persnya menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satker Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Di LPKA Blitar ada 34 Andikpas yang mendapat remisi. Satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Sabtu (23/07/2022).
Pria kelahiran Samarinda ini memaparkan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi.
"Paling singkat satu bulan. Paling lama tiga bulan. Besaran remisi diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," imbuhnya.
Zaeroji menjelaskan pemberian remisi kepada Andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.
Meski begitu, setiap Andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberi rekomendasi pemberian remisi," paparnya.
Karena itu, pihaknya berharap dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi Andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.
"Untuk anak ini kan didesain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, mereka juga belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi